Pesan Demokrat Ke PDIP Soal Gugatan Di PTUN: Harus Ksatria, Siap Menang Dan Siap Kalah

Jum'at, 03 Mei 2024 | 14:23 WIB
Pesan Demokrat Ke PDIP Soal Gugatan Di PTUN: Harus Ksatria, Siap Menang Dan Siap Kalah
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: kbr.id)

Suara.com - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani angkat bicara menanggapi soal petitum gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berharap Prabowo-Gibran tak dilantik jika KPU terbukti melanggar dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Kamhar mengingatkan PDIP agar bisa bersikap ksatria dalam menyikapi semua hasil kontestasi politik.

Meskipun, kata dia, apa yang dilakukan PDIP lewat upaya hukumnya di PTUN merupakan hal yang sah-sah saja dilakukan.

Baca Juga: PSI 'Sentil' PDIP Soal Gugatan Di PTUN: Usaha Dari Pihak Frustasi

"Sebagai sebuah ikhtiar dengan menempuh seluruh alternatif jalan yang tersedia untuk berjuang, tentu sah-sah saja. Namun kami juga mengingatkan untuk bersikap kesatria dan menjadi negarawan dalam menyikapi setiap kontestasi politik," kata Kamhar saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Ia mengatakan, jika sebagai bagian dari peserta kontestasi seharusnya PDIP siap menerima apa pun hasilnya.

"Siap menang dan siap kalah," katanya.

Lebih lanjut, Kamhar menyampaikan, PDIP jangan sampai terkesan oleh publik sebagai pihak yang tak siap untuk kalah.

Baca Juga: Isi Petitum Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik, Gugatan PDIP di PTUN Bikin KPU Gagal Paham

"Jangan sampai terkesan atau terbaca publik bahwa ikhtiar yang dilakukan karena tak siap kalah," imbuh dia.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) mengakui jika pihaknya sadar jika gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.

Ketua Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan, jika putusan MK memang final dan mengikat. Tapi yang dipersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik. Dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK, kami sangat sadar," kata Gayus usai sidang pengesahan administrasi PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Selain itu, Gayus juga menjawab kritikan soal mengapa PDIP tak menggugat KPU ke Bawaslu mengenai perkara yang dipersoalkan.

"Jadi kami tidak mengurusi hasil pemilu, kami hormati putisan MK. Kami juga tidak persoalan proses pemilu kita yaitu harus melalui Bawaslu, tapi kami minta agar PTUN mengadili, apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini," tuturnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI