PSI 'Sentil' PDIP Soal Gugatan Di PTUN: Usaha Dari Pihak Frustasi

Jum'at, 03 Mei 2024 | 09:57 WIB
PSI 'Sentil' PDIP Soal Gugatan Di PTUN: Usaha Dari Pihak Frustasi
Suasana jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Cheryl Tanzil menanggapi sikap PDIP yang masih mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, seiring MK membacakan putusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Cheryl, upaya yang tengah dilakukan PDIP tersebut menandakan frustasi.

Baca Juga: Di Sidang, PDIP Ubah Petitum Gugatan; Semula Minta Dicoret Kini Desak Prabowo-Gibran Tidak Dilantik

"Itu usaha dari pihak yang frustrasi. Harusnya kita menghormati putusan MK," kata Cheryl kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Sebelumnya kubu Prabowo-Gibran sudah menegaskan putusan MK sudah final. Terlebih Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan presiden dan wapres terpilih.

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Saleh Partaonan Daulay menanggapi upaya hukum PDI Perjuangan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Isi Petitum Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik, Gugatan PDIP di PTUN Bikin KPU Gagal Paham

"Menurut saya, putusan MK itu sudah final dan mengikat. MK adalah lembaga yang ditetapkan untuk mengadili persilihan hasil pemilu. Semua prosesnya telah selesai," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Saleh justru menyinggung bahwa sudah banyak dari pigak rival-rival Prabowo yang justru sudah menyampaikan selamat dan legawa atas hasil Pilpres 2024.

"Hasilnya sudah ditetapkan. Banyak pihak dari kubu 01 dan 03 yang sudah legowo. Bahkan, mereka pun sudah mengucapkan selamat," kata Saleh.

Sementara itu terkait gugatan di PTUN, Saleh memandang keputusan PTUN nantinya tidak memiliki pengaruh.

"Menurut saya, apa pun keputusan PTUN itu, tidak akan berpengaruh lagi. Yang diadili di PTUN saya dengar soal perkara administratif. Dalam hal ini, lebih mengarah pada penyelenggara," kata Saleh.

"Pastinya, tidak berpengaruh lagi. Namun, karena saya bukan ahli hukum, sebaiknya ditanyakan kepada ahli hukum yang lebih mendalami dan memahami," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI