Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Laporan Dugaan Asusila

Bangun Santoso

Rabu, 05 Juni 2024 | 11:21 WIB
Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Laporan Dugaan Asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai menjalani sidang etik terkait laporan dugaan asusila di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan tertutup dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Kamis (6/6/2024) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Sidang pertama perkara ini digelar pada 22 Mei 2024. Ia juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” katanya.

baca juga

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan ke DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," tutur dia.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah pemberhentian," tegasnya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilkada Serentak 2024, Akankah Bisa Mewujudkan Trust Masyarakat?

Pilkada Serentak 2024, Akankah Bisa Mewujudkan Trust Masyarakat?

Your Say | Selasa, 04 Juni 2024 | 17:40 WIB

Masih Belum Terima File Putusan MA, KPU Harmonisasi RPKPU Pencalonan Kepala Daerah Dengan Peraturan Lain

Masih Belum Terima File Putusan MA, KPU Harmonisasi RPKPU Pencalonan Kepala Daerah Dengan Peraturan Lain

News | Senin, 03 Juni 2024 | 09:41 WIB

Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:24 WIB

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Buat Kepentingan Siapa?

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Buat Kepentingan Siapa?

Video | Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:45 WIB

Perludem Sebut KPU Tak Dapat Tindak Lanjuti Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Ini Penjelasannya

Perludem Sebut KPU Tak Dapat Tindak Lanjuti Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Ini Penjelasannya

Kotak Suara | Jum'at, 31 Mei 2024 | 08:35 WIB

Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus MA, Demokrat: Kami Akan Bicarakan dengan Para Ahli Hukum

Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus MA, Demokrat: Kami Akan Bicarakan dengan Para Ahli Hukum

Video | Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:00 WIB

Momen Ketua MK Semprot Saksi Dari KPU Karena Salah Beri Surat Suara Ke Pemilih

Momen Ketua MK Semprot Saksi Dari KPU Karena Salah Beri Surat Suara Ke Pemilih

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 18:03 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB