Dharma-Kun Lolos Verifikasi KPU, Mahasiswa: Bukti Pencatutan NIK Diabaikan!

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Dharma-Kun Lolos Verifikasi KPU, Mahasiswa: Bukti Pencatutan NIK Diabaikan!
Aksi mahasiswa menolak penetapan calon independen oleh KPU Jakarta, Senin (19/8/2024). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prodemokrasi menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Aksi dilakukan menjelang rapat pleno penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.

Koordinator Lapangan Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prodemokrasi Rafi Maulana menjelaskan, aksi digelar karena menolak dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta yang diduga digunakan untuk dukungan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Pelanggaran hukum yaitu dengan pencatutan KRP warga DKI Jakarta tanpa seizin warga-warga DKI Jakarta padahal itu semua adalah KTP-KTP yang dicatut itu adalah mereka yang tidak mendukung dan tidak mengetahui bahwasanya KTP tersebut dicatut," kata Rafi di depan Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (19/8/2024).

Selain menggelar aksi, Rafi menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mabes Polri terkait dugaan pencatutan NIK.

"Ya untuk itu pasti kita punya rencana ya untuk kemudian membuat laporan atau membuka laporan di Mabes Polri karena kan ini juga bicara terkait juga tindak pidana, bukan terkait hukum administrasi, tapi hukum pidana juga," tuturnya.

Melalui aksi ini pula, dia mengaku berharap KPU DKI Jakarta bisa membatalkan pencalonan Dharma dan Kun pada Pilkada Jakarta 2024.

"Kita juga meminta bahwasanya Dharma Pongrekun ini dibatalkan oleh KPU untuk pendaftaran calon gubernurnya karena kenapa? Karena kita tahu betul bahwasanya ini sudah melanggar hukum," ucapnya.

Sekadar informasi, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.

baca juga

Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.

Di sisi lain, KPU DKI Jakarta telah menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen.

"Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (15/8/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditinggal Sendirian, PDIP Upayakan Duet Anies Dan Hendrar Prihadi Di Pilgub DKI

Ditinggal Sendirian, PDIP Upayakan Duet Anies Dan Hendrar Prihadi Di Pilgub DKI

Kotak Suara | Senin, 19 Agustus 2024 | 16:24 WIB

Ketimbang Andika Perkasa, PDIP Dinilai Lebih Layak Usung Hendra Prihadi di Pilkada Jateng, Pakar Ungkap Alasannya!

Ketimbang Andika Perkasa, PDIP Dinilai Lebih Layak Usung Hendra Prihadi di Pilkada Jateng, Pakar Ungkap Alasannya!

Kotak Suara | Senin, 19 Agustus 2024 | 15:00 WIB

Kasus Pencatutan NIK, Relawan Anies Ancam Polisikan Paslon Independen Dharma-Kun

Kasus Pencatutan NIK, Relawan Anies Ancam Polisikan Paslon Independen Dharma-Kun

Kotak Suara | Senin, 19 Agustus 2024 | 12:30 WIB

Terkini

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:40 WIB

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 21:34 WIB

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:32 WIB

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:26 WIB

6 Rekomendasi Vitamin Terbaik untuk Daya Tahan Tubuh, Biar Nggak Gampang Drop!

6 Rekomendasi Vitamin Terbaik untuk Daya Tahan Tubuh, Biar Nggak Gampang Drop!

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 21:23 WIB

Siasati Pipa Uzur Ibu Kota, PAM JAYA Berburu Skema Pendanaan Kreatif di Pentas Global

Siasati Pipa Uzur Ibu Kota, PAM JAYA Berburu Skema Pendanaan Kreatif di Pentas Global

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:11 WIB

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:09 WIB

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut seperti Apartemen

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut seperti Apartemen

Video | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

×