Lawan Bakal Nambah Usai Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada? Ridwan Kamil Bilang Begini

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:39 WIB
Lawan Bakal Nambah Usai Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada? Ridwan Kamil Bilang Begini
Bakal Cagub Jakarta Ridwan Kamil memberikan keterangan di arena Munas Golkar, JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta Ridwan Kamil menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

Menurutnya, putusan itu justru menguntungkan warga, lantaran bisa banyak memunculkan calon-calon baru di Pilkada termasuk di Jakarta.

"Saya baru membaca, mendengar dari media juga. Jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu harus dihormari kan. Karena MK adalah institusi negara yang mereview urusan perundang-undangan termasuk Pilkada," kata RK di arena Munas Golkar, JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga. Karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan," sambungnya.

Menurutnya, makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya akan semakin bagus.

Ia mengaku tak masalah berkompetisi dengan banyak atau sedikit calon. Menurutnya, hal itu merupakan hal yang biasa.

"Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikitpun selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni. Waktu Walikota Bandung saya 8 pasang banyak sekali ada independen nya juga. Waktu Pilgub Jawa Barat 4 pasang juga nggak ada masalah," katanya.

"Nggak di Jakarta dengan dinamikanya mau sedikit maupun banyak tentunya kita melihat hasil akhir di pendaftaran. setelahnya yang penting guyub solutif jangan ada caci maki ada hal-hal negatif anggap Pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi.

"Jadi tidaknya itu garis tangan takdir Allah, kalau berhasil kita beradaptasi kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi tugasnya itu. Kekuasaan bukanlah segalanya," sambungnya.

baca juga

Ubah Ambang Batas

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Bakal Rapat Bareng KPU Respons Putusan MK Soal Perubahan Syarat Pencalonan Pilkada

DPR Bakal Rapat Bareng KPU Respons Putusan MK Soal Perubahan Syarat Pencalonan Pilkada

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:30 WIB

Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas Usai Putusan MK, Hasto Sebut Usia Tunjukkan Kematangan Calon Pemimpin

Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas Usai Putusan MK, Hasto Sebut Usia Tunjukkan Kematangan Calon Pemimpin

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:28 WIB

Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan

Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:22 WIB

Terkini

Never-Ending Summer: Drama dengan Opening Bergaya Donghua yang Colorful

Never-Ending Summer: Drama dengan Opening Bergaya Donghua yang Colorful

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan

Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan

Sumut | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:59 WIB

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Lagu 'Bella Ciao' Bercerita Tentang Apa? Dinyanyikan Massa Demo BEM UI di Bundaran HI

Lagu 'Bella Ciao' Bercerita Tentang Apa? Dinyanyikan Massa Demo BEM UI di Bundaran HI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi

Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi

Jatim | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Skandal Rasisme Media Inggris, Kemarahan Rakyat di Balik Kematian Profesor Cambridge

Skandal Rasisme Media Inggris, Kemarahan Rakyat di Balik Kematian Profesor Cambridge

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Kita Masih Takut Menatap Masa Depan?

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Kita Masih Takut Menatap Masa Depan?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:48 WIB

7 Sifat Belah Ketupat dan Rumus Menghitung Luas serta Kelilingnya

7 Sifat Belah Ketupat dan Rumus Menghitung Luas serta Kelilingnya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:47 WIB

Ungkap Terima Kasih ke Barca, Ferran Torres Mulai Babak Baru Bersama PSG

Ungkap Terima Kasih ke Barca, Ferran Torres Mulai Babak Baru Bersama PSG

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:45 WIB

×