Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas Usai Putusan MK, Hasto Sebut Usia Tunjukkan Kematangan Calon Pemimpin

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:28 WIB
Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas Usai Putusan MK, Hasto Sebut Usia Tunjukkan Kematangan Calon Pemimpin
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi gagalnya putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menujukkan kematangan kepimpinan seseorang,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

“Jadi, gagal tidaknya itu kan seseorang melalui ujian-ujian sejarah," tambah dia.

Untuk itu, Hasto menjelaskan, PDIP melakukan kaderisasi guna memastikan calon pemimpin yang bertugas memiliki etika, moral, dan kemampuan menjawab kebutuhan rakyat.

Sebelumnya, MK menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Apabila mengacu pada Putusan MK itu, maka Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat minimal usia untuk maju Pilgub 2024.

Sebab, Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024 mendatang.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018, dan 2020.

baca juga

Menurut dia, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambah Saldi.

Dengan begitu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh permohonan.

"Perkara nomor 41/PUUXXII/2024, nomor 88/PUUXXII/2024, nomor 89/PUUXXII/2024, nomor 90/PUUXXII/2024 dan nomor 99/PUUXXII/2024, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo.

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan

Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:22 WIB

PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran

PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:04 WIB

Putusan MK jadi Angin Segar, Hasto Blak-blakan soal Kans PDIP Usung Anies di Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya!

Putusan MK jadi Angin Segar, Hasto Blak-blakan soal Kans PDIP Usung Anies di Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya!

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:36 WIB

Potret saat Hasto Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi DJKA

Potret saat Hasto Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi DJKA

Foto | Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:37 WIB

Kans Nyagub di Jakarta Ternyata Masih Terganjal, Nasib Anies Kini Ada di Tangan KPU usai Putusan MK, Apa Sebabnya?

Kans Nyagub di Jakarta Ternyata Masih Terganjal, Nasib Anies Kini Ada di Tangan KPU usai Putusan MK, Apa Sebabnya?

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:26 WIB

Senyum Sumringah Hasto Usai Putusan MK Bikin PDIP Bisa Calonkan Kepala Daerah Sendiri di Jakarta

Senyum Sumringah Hasto Usai Putusan MK Bikin PDIP Bisa Calonkan Kepala Daerah Sendiri di Jakarta

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:23 WIB

Sepatu dan Tas Puluhan Juta, Intip Gaya Mewah Kaesang Pangarep Dampingi Erina Gudono Orientasi S2 di UPenn Amerika

Sepatu dan Tas Puluhan Juta, Intip Gaya Mewah Kaesang Pangarep Dampingi Erina Gudono Orientasi S2 di UPenn Amerika

Lifestyle | Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:28 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:17 WIB

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:15 WIB

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:13 WIB

Banjir Rendam 15 Desa di Nagan Raya Aceh

Banjir Rendam 15 Desa di Nagan Raya Aceh

News | Minggu, 01 November 2026 | 14:05 WIB

Review Laut Bercerita: Ketika Luka Sejarah Menolak Tenggelam dalam Ingatan

Review Laut Bercerita: Ketika Luka Sejarah Menolak Tenggelam dalam Ingatan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:00 WIB

Ketua Ormas PP Siak Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Terbitkan Surat Penahanan

Ketua Ormas PP Siak Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Terbitkan Surat Penahanan

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 13:59 WIB

Pemprov Jateng Terus Perkuat Dukungan Pesantren, dari Tali Asih Hafiz hingga Beasiswa Santri

Pemprov Jateng Terus Perkuat Dukungan Pesantren, dari Tali Asih Hafiz hingga Beasiswa Santri

Jawa Tengah | Minggu, 01 November 2026 | 13:58 WIB

Kinerja ASII Kuartal III 2026: Pendapatan Tembus Rp243,9 Triliun, Bisnis Otomotif Jadi Penopang

Kinerja ASII Kuartal III 2026: Pendapatan Tembus Rp243,9 Triliun, Bisnis Otomotif Jadi Penopang

News | Minggu, 01 November 2026 | 13:56 WIB

4 Lipstik Implora Paling Waterproof dan Smudgeproof, Harga Mulai Rp23 Ribuan

4 Lipstik Implora Paling Waterproof dan Smudgeproof, Harga Mulai Rp23 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 13:56 WIB

Syarat Bikin KK Sendiri Belum Menikah, Simak Ketentuan dan Cara Mengurusnya

Syarat Bikin KK Sendiri Belum Menikah, Simak Ketentuan dan Cara Mengurusnya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 13:52 WIB

×