Terjerat Kasus Korupsi, Pencalonan Bupati Situbondo Karna Suswandi Bisa Batal jika...

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Terjerat Kasus Korupsi, Pencalonan Bupati Situbondo Karna Suswandi Bisa Batal jika...
Foto bersama balon cabup Karna Suswandi dan balon cawabup Khoirani bersama Ketua DPC Demokrat dan Hanura usai deklarasi. Sabtu (11/5/2024) ANTARA/HO-Humas Pemkab Situbondo

Suara.com - Bupati Situbondo, Karna Suswandi dikabarkan akan maju kembali pada Pilkada 2024. Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan bahwa pencalonan kepala daerah bisa dibatalkan apabila sudah ada keputusan hukum yang inkrah atau tetap.

“Hanya putusan pengadilan yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) bisa membatalkan proses pencalonan seorang calon,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Dia juga mengatakan bahwa parpol pendukung atau pengusung tidak bisa menarik dukungan yang sudah didaftarkan ke KPU daerah. 

Bupati Situbondo Karna Suswandi (tengah) foto bersama usai menerima surat rekomendasi. ANTARA/HO-DPC Gerindra Situbondo
Bupati Situbondo Karna Suswandi (tengah) foto bersama usai menerima surat rekomendasi. ANTARA/HO-DPC Gerindra Situbondo

Aturan tersebut termaktub dalam beleid Pasal 100 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8/2024, yaitu:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.

baca juga

Tersangka KPK

KPK sebelumnya menetapkan dua orang yang merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

Adapun kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

“Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tambah dia.

Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.

“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tandas Tessa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Tergoda Meski Elektabilitas Moncer, Analis Bongkar Pemicu PDIP 'Lepeh' Anies di Pilkada Jakarta

Tak Tergoda Meski Elektabilitas Moncer, Analis Bongkar Pemicu PDIP 'Lepeh' Anies di Pilkada Jakarta

Kotak Suara | Kamis, 29 Agustus 2024 | 13:41 WIB

Chiki Fawzi Luapkan Uneg-uneg usai Anies Gagal Nyagub, Muncul Ajakan Golput di Pilkada Jakarta: Gak Usah Nyoblos!

Chiki Fawzi Luapkan Uneg-uneg usai Anies Gagal Nyagub, Muncul Ajakan Golput di Pilkada Jakarta: Gak Usah Nyoblos!

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:42 WIB

Gagal Nyagub di Jakarta, 'Dosa' Jokowi ke PDIP Bikin Anies Amsyong?

Gagal Nyagub di Jakarta, 'Dosa' Jokowi ke PDIP Bikin Anies Amsyong?

Kotak Suara | Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:16 WIB

Tak Terpikir Picu Turbulensi Dahsyat di Pilkada 2024, Partai Gelora Ungkap Cerita soal Gugatannya di MK

Tak Terpikir Picu Turbulensi Dahsyat di Pilkada 2024, Partai Gelora Ungkap Cerita soal Gugatannya di MK

Kotak Suara | Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:18 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×