Cagub Maluku Utara Dikabarkan Meninggal Dunia, KPU Jelaskan Aturan Calon Pengganti

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:39 WIB
Cagub Maluku Utara Dikabarkan Meninggal Dunia, KPU Jelaskan Aturan Calon Pengganti
Anggota KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menanggapi kabar meninggalnya Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos.

Dia menjelaskan bahwa pasal 54 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung bisa mengganti calon kepala daerah yang meninggal dunia.

“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Idham di Jakarta, Sabtu (12/10/2024).

Pada ayat (2), Idham menyebut partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat tujuh hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal pengusulan,” ujar Idham.

Kemudian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.

Bila partai tidak mengajukan calon pengganti, lanjut Idham, maka salah satu calon yang tidak meninggal dunia akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.

“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan,” tutur Idham.

“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: KPU DKI Akan Evaluasi Soal Kehadiran Anak-anak dan Keriuhan Pendukung di Debat Pilgub

Sekadar informasi, Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos dikabarkan meninggal dunia dalam insiden meledaknya speadboat yang ditumpanginya di Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI