Berkali-kali Mangkir Kasus Seksis 'Janda Kaya', Suswono Masih Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Panggilan Bawaslu

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Sabtu, 09 November 2024 | 06:05 WIB
Berkali-kali Mangkir Kasus Seksis 'Janda Kaya', Suswono Masih Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Panggilan Bawaslu
Pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Meski telah beberapa kali mangkir, calon wakil gubernur (cawagub) DKI nomor urut satu, Suswono masih diberi kesempatan oleh Baswaslu DKI Jakarta untuk memenuhi panggilan terkait kasus ucapan seksisme soal 'janda kaya'. Bawaslu memberikan waktu sebanyak lima hari agar Suswono bisa memenuhi panggilan kasus tersebut. 

"Dalam proses penanganan hanya lima hari, tiga hari plus dua hari pada masa kalender. Jadi, Sabtu-Minggu, kami gunakan untuk kegiatan penanganan pelanggaran," kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji dikutip dari Antara, Sabtu (9/11/2024).

Diketahui, Suswono sempat dilaporkan oleh Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan ke Bawaslu DKI Jakarta pada Selasa (29/10/2024). Pelaporan itu buntut ucapan Suswono yang berguyon agar janda kaya menikahkan pemuda pengangguran. 

Cawagub nomor urut 1, Suswono saat blusukan ke Pasar Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri)
Cawagub nomor urut 1, Suswono saat blusukan ke Pasar Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri)

Namun, pemanggilan pertama pada Rabu malam (6/11) dan kedua pada Kamis (7/11), Suswono tak memenuhinya. 

"Kemarin kami undang belum hadir karena katanya ada kegiatan. Nah, hari ini mungkin diundang lagi ya, kita menunggu kehadiran beliau dan juga saksi-saksi lain," ujarnya.

Dia menegaskan hingga saat ini Bawaslu DKI masih memproses dan meminta klarifikasi Suswono untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"Setelah mungkin mereka tak hadir lima hari, ya kami nanti membuat kajian seperti apa dari pihak-pihak yang hadir," jelasnya.

Dalam kajian tersebut, Bawaslu DKI akan mengundang para ahli seperti ahli kepemiluan untuk membahas pelanggaran pidana dalam kampanye.

Kemudian, pihaknya akan melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memutuskan apakah perkara ini bisa berlanjut ke polisi. 

"Kalau kasus berhenti karena belum memenuhi unsur, kalau unsur memenuhi maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," jelasnya.

Ucapan Seksis Suswono

Suswono mengungkapkan ucapan “janda kaya menikahi pria pengangguran” ketika menghadiri deklarasi ormas yang digalang Fahira Idris dan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10).

Dalam kesempatan itu, Suswono menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin.

Pernyataan itu mendapatkan respons bagaimana dengan janda kaya agar menikahi pemuda pengangguran.

Dia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Terseret Kasus Seksis Suswono soal Janda Kaya, Ini Alasan Bawaslu Panggil Pejabat Pemkot Jaksel

Ikut Terseret Kasus Seksis Suswono soal Janda Kaya, Ini Alasan Bawaslu Panggil Pejabat Pemkot Jaksel

Kotak Suara | Jum'at, 08 November 2024 | 19:49 WIB

Tekuk Ahmad Luthfi, Unggulnya Elektabilitas Andika Perkasa karena Jateng Masih jadi Kandang Banteng?

Tekuk Ahmad Luthfi, Unggulnya Elektabilitas Andika Perkasa karena Jateng Masih jadi Kandang Banteng?

Kotak Suara | Jum'at, 08 November 2024 | 16:09 WIB

Jejak 'Dosa' Bareng Maria Eva Diungkit Lagi, Kasus Video Syur Elite Golkar Yahya Zaini Pernah jadi Skripsi Mahasiswa UI

Jejak 'Dosa' Bareng Maria Eva Diungkit Lagi, Kasus Video Syur Elite Golkar Yahya Zaini Pernah jadi Skripsi Mahasiswa UI

News | Jum'at, 08 November 2024 | 14:45 WIB

Antusias Nonton Replay Gol Persija, RK Malah Disindir Pencitraan: Demi Jabatan

Antusias Nonton Replay Gol Persija, RK Malah Disindir Pencitraan: Demi Jabatan

Kotak Suara | Jum'at, 08 November 2024 | 07:30 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB