Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 20 November 2024 | 11:30 WIB
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?
Video Presiden Prabowo Subianto endorse Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada kepada pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan hal itu akan diumumkan sore ini usai dirinya bertemu dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.

“Setelah kami ada acara nanti dengan Pak Menko Polhukam nanti di Bawaslu kemungkinan sore jam 4 atau jam 5 kami akan melakukan prescon kembali untuk mengenai masalah video,” kata Bagja di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

“Kami lagi menyusun laporan lengkapnya dan juga karena hasil tim penelusuran kami harus hati-hati juga untuk kemudian menyusunnya,” tambah dia.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]

Sebelumnya, Bagja mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap video dukungan Prabowo untuk memastikan ada pelanggaran pemilu atau tidak. 

Menurut dia, hasil penelusuran tim yang dibentuk Bawaslu akan menentukan langkah selanjutnya. 

“Tergantung dari hasil tim, penelusuran tim. Pertanyaannya sekarang melanggar atau tidak,” kata Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

“Baru kemudian kalau kita cari, kalau melanggar maka tentu akan kita panggil yang berkaitan dengan orang-orang yang ada dalam video," tambah dia. 

Usut Dugaan Pelanggaran Prabowo

Diketahui, kampanye Prabowo dikabarkan terjadi pada seakhir pekan. Berdasarkan Peraturan KPU, pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye tanpa cuti jika dilakukan di akhir pekan.

Meski begitu, Bagja memastikan Bawaslu tetap harus memverifikasi apakah kampanye tersebut melanggar ketentuan yang ada atau tidak.

Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait yang ada dalam video tersebut untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk Prabowo.

Jika tidak ada pelanggaran, penelusuran ini akan dihentikan dan dilaporkan sebagai hasil pengawasan.

Lebih lanjut, Bawaslu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 yang memperbolehkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan, dan wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan sebagai bagian dari laporan pengawasan Bawaslu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah 5 Tahun Gak Naik-naik, Bawaslu Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen

Sudah 5 Tahun Gak Naik-naik, Bawaslu Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen

Kotak Suara | Rabu, 20 November 2024 | 11:03 WIB

Timnas Indonesia Libas Arab Saudi, Prediksi Jitu Dharma Pongrekun Disorot: Skornya Diatur Elite Global!

Timnas Indonesia Libas Arab Saudi, Prediksi Jitu Dharma Pongrekun Disorot: Skornya Diatur Elite Global!

News | Rabu, 20 November 2024 | 09:56 WIB

Nah Lho! Dukungan Jokowi Disebut Malah jadi Bumerang bagi RK, Kok Bisa?

Nah Lho! Dukungan Jokowi Disebut Malah jadi Bumerang bagi RK, Kok Bisa?

Kotak Suara | Selasa, 19 November 2024 | 20:49 WIB

Apa Motif Jokowi Turun Kampanye di Pilkada? Jawaban Netizen di X Nyelekit: Gabut, Sepi Job hingga Nyambi jadi Jurkam

Apa Motif Jokowi Turun Kampanye di Pilkada? Jawaban Netizen di X Nyelekit: Gabut, Sepi Job hingga Nyambi jadi Jurkam

News | Selasa, 19 November 2024 | 16:16 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB