Suara Kalah Jauh dari Pram-Doel, RIDO Terancam Tak Bisa Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 11 Desember 2024 | 20:06 WIB
Suara Kalah Jauh dari Pram-Doel, RIDO Terancam Tak Bisa Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (tengah kiri) dan Suswono (tengah kanan) berfoto bersama pendukungnya dalam kampanye akbar terakhir di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz]

Suara.com - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) terancam tidak bisa mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu karena hasil perolehan suara yang cukup jauh dengan paslon 03, Pramono-Rano.

Dalam Pasal 158 UU Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur tentang batas selisih perolehan suara berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Dalam Pilkada 2024, tercatat DPT di Jakarta sebanyak 8.214.007 orang. Sehingga ketentuannya diatur dalam Pasal 158 huruf C UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:

Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Dengan begitu, pasangan RIDO terancam tidak bisa mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke MK karena selisih perolehan suara lebih satu persen.

Adapun perolehan suara pasangan RIDO sebanyak 1.718.160 suara (39,40 persen). Di sisi lain, pasangan nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) unggul dengan perolehan 2.183.239 suara (50,07 persen).

Di posisi terakhir, ada pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dengan perolehan suara sebanyak 4459.230 atau 10,53 persen.

Artinya, selisih perolehan suara pasangan RIDO dengan pasangan Pramono-Rano Karno sebanyak 10,67 persen.

Pantauan Suara.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2034), belum terpantau adanya gugatan yang diajukan pasangan RIDO ke MK secara online ataupun offline per pukul 20.00 WIB.

baca juga

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.

“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Edy-Hasan Ajukan Sengketa Pilkada Sumut ke MK: Kalau Bukan Menantu Jokowi...

Tim Edy-Hasan Ajukan Sengketa Pilkada Sumut ke MK: Kalau Bukan Menantu Jokowi...

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 14:04 WIB

Banjir saat Hari Pencoblosan, Paslon Pilkada Medan Nomor 2 Gugat KPU ke MK

Banjir saat Hari Pencoblosan, Paslon Pilkada Medan Nomor 2 Gugat KPU ke MK

Kotak Suara | Rabu, 11 Desember 2024 | 13:57 WIB

MK Sudah Terima 252 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

MK Sudah Terima 252 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 12:24 WIB

Wanti-wanti Sidang Sengketa Pilkada Diwarnai Suap Hakim, Ketua MK: Kalau Kami Biarkan Nanti...

Wanti-wanti Sidang Sengketa Pilkada Diwarnai Suap Hakim, Ketua MK: Kalau Kami Biarkan Nanti...

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 10:51 WIB

Yakin Pramono-Rano Menangkan Sengketa Pilkada Jakarta di MK, Jubir: Tim Sudah Kumpulkan Bukti

Yakin Pramono-Rano Menangkan Sengketa Pilkada Jakarta di MK, Jubir: Tim Sudah Kumpulkan Bukti

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 20:17 WIB

216 Permohonan Sengketa Pilkada Terdaftar di MK, Ada 2 Pengajuan untuk Tingkat Provinsi

216 Permohonan Sengketa Pilkada Terdaftar di MK, Ada 2 Pengajuan untuk Tingkat Provinsi

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 16:50 WIB

Soal Sengketa Hasil Pilkada, Wamendagri: Belum Ada Gugatan dari Tingkat Gubernur, Paling Banyak Bupati

Soal Sengketa Hasil Pilkada, Wamendagri: Belum Ada Gugatan dari Tingkat Gubernur, Paling Banyak Bupati

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 16:37 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×