"Bener bangett. Pemilu Termahal dan Terburuk hasilnya. Rakyat dibodohi terus degan cara-cara yang orang rakus jabatan dan kekuasaan," balas @NoraxIchan.
Diketahui, ambang batas baik guna masuk parlemen maupun batas guna pencalonan presiden hadir dalam sistem pemilu di Indonesia. Keduanya memiliki alasan tersendiri akan mengapa diterapkan.
Ambang batas parlemen alias Parliamentary threshold hadir guna membendung serta menyederhanakan jumlah partai politik yang ada di Indonesia. Sementara ambang batas pencalonan presiden alias Presidential Threshold memiliki tujuan yang cukup kompleks.
Ambang batas pencalonan presiden tak hanya hadir guna menguatkan sistem presidensial, tetapi juga demi lebih efektifnya penyelenggaraan pemerintahan serta menyederhanakan sistem multi-partai.