Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, baru-baru ini kembali membuat kehebohan mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hak angketnya guna memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat bertanggal 7 Juni 2023 tersebut diunggah oleh Denny melalui akun Twitter miliknya yaitu @dennyindrayana. Dalam surat tersebut, Denny menilai situasi politik dan hukum Indonesia sedang tidak normal lantaran banyak saluran aspirasi yang ditutup dan dipidanakan.
Oleh karena itu, ia menilai Presiden Jokowi sudah layak menjalani proses pemakzulan atau impeachment karena tidak netral dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Presiden Jokowi disebut menggunakan kekuasaan untuk menghalangi Anies menjadi calon presiden. Ia mengaku sebenarnya sudah lama mendengar informasi semacam itu.
"Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan,” ujar Denny, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi pada Rabu (7/6/2023).
Bahkan, mantan Wamenkumham tersebut sempat bertanya ke elit Partai Demokrat Rachland Nashidik saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024.
Berdasarkan keterangan dari Rachland, seorang tokoh bangsa yang pernah menjadi wakil presiden memberikan informasi kepada SBY soal ‘gerakan’ penguasa untuk menjegal Anies.
“Saya (juga) bertanya kepada (Politikus Demokrat) Rachland Nashidik kenapa Presiden Keenam SBY di pertengahan September 2022 menyatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024. Menurut Rachland, hal itu karena seorang tokoh bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada Pak SBY," ujar Denny.
Mantan wakil presiden yang memberi informasi tersebut mengaku sempat bertemu dengan Presiden Jokowi yang mengatakan Pilpres 2024 hanya akan diikuti dua pasang calon dan tidak ada nama Anies di sana karena Anies dijerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebelumnya, sang tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK," kata Denny menambahkan.