- OJK minta bank blokir 36.735 rekening terindikasi judi online.
- Sebanyak 36.191 rekening terdata Komdigi terkait aktivitas judi.
- Bank diminta tutup rekening terafiliasi dan perketat pengawasan EDD.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan sektor perbankan untuk menekan maraknya penipuan daring (scam) dan praktik judi online. Salah satu langkah yang ditempuh adalah meminta bank melakukan pemblokiran puluhan ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh perbankan untuk menjalankan proses Enhanced Due Diligence (EDD) sekaligus memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
"OJK melakukan beberapa inisiatif. Yang pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening. Dari jumlah tersebut, 36.191 rekening terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital," kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Tak berhenti pada rekening yang telah teridentifikasi, OJK juga meminta bank memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan identitas dengan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Dian, langkah tersebut bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku judi online yang memanfaatkan layanan perbankan sebagai jalur transaksi keuangan.
"Perbankan juga diminta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan menutup rekening yang memiliki kesesuaian identitas dengan data dari Komdigi terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian, serta tetap melaksanakan Enhanced Due Diligence," ujarnya.
OJK menilai sinergi antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman. Penguatan pengawasan diharapkan mampu mempercepat deteksi transaksi mencurigakan, mencegah penyalahgunaan rekening, serta mendukung upaya pemerintah memberantas judi online dan berbagai bentuk kejahatan keuangan digital lainnya.
Dengan langkah tersebut, OJK berharap sistem perbankan nasional semakin tangguh dalam mengidentifikasi rekening bermasalah sehingga aktivitas keuangan ilegal dapat ditekan tanpa mengganggu keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.