Penghentian ekspor pasir laut ke Singapura telah berlaku sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup.
SKB itu bernomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2002 tentang Pengehentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Saat itu ada dua alasan mendasar eskpor pasir laut dilarang yaitu karena pemerintah menemukan adanya aktivitas penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut yang tidak terkendali.
Penghentian tersebut berlanjut di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui SK Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.