Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Johan Rosihan secara terbuka menentang kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dirinya mengatakan hal ini telah mencederai komitmen yang sebelumnya digalakkan oleh pemerintah, yakni soal ekonomi biru yang mengedepankan penjagaan terhadap ekosistem laut.
Kebijakan ekspor laut menurutnya jelas bertentangan dengan hal tersebut karena memiliki potensi besar untuk merusakan bawah air di Indonesia.
Oleh karenanya, ia dengan tegas meminta pemerintah untuk mengambil sikap dengan mencabut kembali kebijakan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023.
"PP ini harus segera dicabut karena bertentangan dengan kebijakan ekonomi biru yang digariskan oleh pemerintah sendiri," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh Suara Liberte, Rabu (14/6/2023).
Johan mengingatkan komitmen pemerintah soal ekonomi biru, ekosistem laut harus dijaga dengan pengelolaat yang tepat tanpa resiko kerusakan dari lingkungan.
"Pengelolaan sedimentasi hasil laut harus memprioritaskan pengembangan budidaya laut dan daratan secara berkelanjutan dan bukan dengan cara mengekploitasi pasir laut apalagi membolehkan ekspor pasir laut," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa ekspor pasir laut ini sudah melalui kajian yang mendalam. Ia mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
Selain itu, dirinya berani memastikan ekspor akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Jadi tak perlu khawatir akan ada penyalahgunaan kebijakan yang telah dibuat oleh Jokowi itu.
"Di PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya, Senin (12/6/2023).
Potensi ekonomi dari aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut menurutnya juga akan berkontribusi besar bagi negara. Hal tersebut karena tak hanya dilakukan untuk menyasar pasar luar negeri, tetapi juga pasar domestik.
Dirinya mengatakan selama ini banyak reklamasi di dalam negeri yang menggunakan pasir bukan hasil sedimentasi. Dia menyebut, reklamasi banyak dilakukan di antaranya daerah Jawa Timur, Batam, Jakarta, serta IKN di Kalimantan Timur.
"Nah ini yang kami atur, jangan lagi seperti itu, bahan reklamasinya harus dari bahan sedimentasi, supaya enggak rusak lingkungannya," jelas Trenggono.