"Reklamasi yang sekarang ini, bapak-Ibu tolong, mohon dengan hormat pergilah ke tempat reklamasi itu. Dari mana bahan untuk reklamasi? Pulau dihajar. Kita tangkap (kegiatan pengerukan ilegal) di Rupat, kita setop di Rupat, karena pulau yang disedot. Enggak bisa seperti ini. Ini adalah merusak lingkungan," paparnya.
Oleh karena itu, melalui kebijakan ekspor pasir laut, pemerintah berharap pengerukan pasir laut kini hanya bisa dilakukan terhadap pasir hasil sedimentasi.
Di sisi lain, kata dia, pengerukan pasir hasil sedimentasi bisa mencegah kerusakan sejumlah terumbu karang dan padang lamun di Indonesia.
"Itulah filosofi PP, ini barang yang merusak lingkungan. Kalau dia menutupi terumbu karang, menutupi padang lamun, ya itu sudah pasti merusak lingkungan. Inilah yang kita ambil," ungkap Trenggono.