Pemecatan anggota DPR hanya bisa dilakukan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Presiden sebagai kepala negara hanya akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
Ditelusuri Turnbackhoax.id, thumbnail yang memperlihatkan presiden Jokowi sudah memecat sebanyak 72 anggota DPR adalah editan.
Berdasarkan penelusuran Google Image, foto thumbnail tersebut sebenarnya diambil dari berita berjudul ‘Inilah Pembagian Tugas dan Koordinasi Menteri Koordinator Pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024’ yang diunggah oleh setkab.go.id pada 30 Oktober 2019.
Dalam artikel itu, tidak ada hubungan apapun soal pemecatan anggota DPR, hanya terkait pembagian kerja para menteri.
KESIMPULAN
Video ‘Gempar Siang Ini: Langsung dari Istana Jokowi Pecat 72 Anggota DPR, Tak Pantas Jadi Wakil Rakyat’ yang diunggah akun youtube Kabar News 672 memiliki konten yang dimanipulasi atau manipulated content.