Anggota Dewan Pakar DPW NasDem Jawa Barat, Muhammad Farhan buka suara terkait dengan kabar partainya melakukan jual beli nomor urut calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Dirinya geram dengan hal tersebut dan mengatakan bahwa kabar tersebut adalah bohong. Dengan tegas dirinya mengatakan partainya tak pernah meminta kompensasi sebesar Rp3,5 miliar.
Selain itu, menurutnya tuduhan ini sudah bisa masuk tindakan pidana karena menurutnya penuduh telah menyebarkan kebohongan ke masyarakat umum di Indonesia.
"Fitnah dan tudingan tidak berdasar, apalagi menyampaikan lewat media elektronik dan digital lalu disebarkan secara sengaja untuk diketahui umum, adalah pelanggaran hukum baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara Liberte, Kamis (15/6/2023)
Oleh karenanya ia mengatakan bahwa hal ini patut untuk mendapatkan penyelidikan dari pihak kepolisian karena tuduhan jual beli nomor caleg ini sudah masuk tindakan pidana.
"Apa yang disampaikan yang bersangkutan mengenai tudingan permintaan Mahar Rp3,5 adalah fitnah yang patut disidik sebagai tindakan pidana," ungkapnya.
Bahkan menurutnya yang terjadi malah sebaliknya, ia menduga sosok penyebar tuduhan ini telah menawarkan orang-orang di sekitarnya untuk bertransaksional terkait nomor urut.
"Bahkan kami mensinyalir justru yang bersangkutan menawarkan kepada Bacaleg nomer urut 2 untuk menerima kompensasi dari dia. Namun Bacaleg nomer 2 menolak mentah-mentah, jadi indikasi ini harus didalami, yang jadi pemicu fitnah tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Nasdem Indramayu, Husen Ibrahim mengaku kecewa dirinya tak jadi di posisi nomor yang diinginkannya dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut karena dirinya diminta untuk memberikan mahar yang jumlahnya lebih dari Rp 3 miliar. Hal inilah yang membuat ramai-ramai kader partai tersebut hengkang.
"Saat kami mempertanyakan masalah nomor urut 3, DPW lakukan rapat dan memutuskan saya boleh dipindah ke nomor urut 2 dengan catatan Rp 3,5 miliar harus disiapkan sebagai kompensasinya," jelasnya.