Loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jhon Sitorus, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup.
MK diketahui menolak uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK Jakarta dan disiarkan melalui kanal YouTube resminya, Kamis (15/6/2023).
Menanggapi hal tersebut, Jhon menilai tudingan Denny Indrayana bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup adalah berita bohong atau hoax.
“Jelas ya, MK memutuskan sistem pemilu tetap Proporsional TERBUKA. Jadi, tudingan Denny Indrayana bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup adl HOAX,” ujar Jhon, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @Miduk17 pada Kamis (15/6/2023).