Kementrian Agama menegaskan tak bisa serta merta membekukan Pondok Pesantren (Ponpes) Al- Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Sampai saat ini, pemerintah masih melakukan investigasi untuk menindak ponpes yang dituding sesat oleh banyak masyarakat ini.
Juru Bicara Kementrian Agama Anna Hasbie menjelaskan sejauh ini, Ponpes Al Zaytun telah memenuhi berbagai ketentuan yang menjadi syarat untuk menyelenggarakan pendidikan agama. Karena itu, untuk menghentikan aktivitasnya perlu bukti yang kuat bahwa ponpes tersebut melakukan pelanggaran.
“Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren,”Kata Anna di Jakarta, kemarin. Dalam proses investigasi, pimpinan Ponpes Al- Zaytun telah dipanggil ke kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kota Bandung.
Anna melanjutkan praktik yang selama ini sudah berjalan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Seluruh pesantren wajib memilikinya.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Nah Ponpes Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya. Meski demikian, sebagai pihak yang menerbitkan aturan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegasnya. Dia menegaskan berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.
Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,”pungkasnya.