Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan hanya bisa melainkan wajib untuk diberhentikan.
Gagasan tersebut disampaikan Denny dalam tulisannya yang berjudul ‘Jokowi Adalah (Masalah) Kita: Wajib Diberhentikan’.
Dalam tulisan tersebut, Denny menyodorkan tiga logika sederhana pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi masuk ke delik pemakzulan.
Logika pertama adalah dugaan melakukan tindak pidana korupsi memperdagangkan pengaruh. Contoh kasusnya adalah dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Presiden Jokowi seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar rupiah.
Dugaan tersebut dilaporkan oleh Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022 namun tidak ada progres. Ia meyakini modal sebesar itu tidak akan diberikan jika Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep bukan anak presiden.
“Modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi. Saya berpendapat, inilah modus , memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden,” ujar Denny, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @dennyindrayana pada Senin (26/6/2023).
Adapun logika yang kedua yaitu presiden diduga melakukan korupsi dengan menghalangi-halangi penegakan hukum. Presiden diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor dengan melakukan obstruction of justice.
“Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden. Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi,” ujar Denny.
Adapun logika yang ketiga yaitu Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara.
Baca Juga: Podium Juara Taipei Open 2023: Malaysia Borong Dua Gelar, Indonesia Satu
Contoh dari kasus tersebut adalah pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko. Presiden Jokowi terkesan melakukan pembiaran atas hal tersebut.
Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara.
“Dengan tiga delik pelanggaran yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu () untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (),” ujar Denny Indrayana.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad pernah mengatakan bahwa ada mekanisme yang harus dijalankan dalam proses pemakzulan.
“Saya belum melihatnya. Dan kalau ada surat itu kemudian kami mesti juga tahu suratnya ditujukan ke mana, karena di DPR kan ada mekanisme yang ada,” kata Dasco saat menjawab wartawan terkait surat terbuka Demny Indrayana, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).