Beredar video berjudul ‘TEPAT 3 JULI KAPOLRI BAKAL HUKUM SEUMUR HIDUP PANJI GUMILANG AL ZAYTUN’, yang diunggah oleh akun youtube Kabar News pada Senin (03/07/23).
Narasi video itu mengarahkan penonton agar percaya bahwa pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdus Salam Panji Gumilang atau Panji Gumilang sudah dihukum mati oleh sering ‘bermain’ dalam konteks seksual dengan santriwatinya.
Kemudian video itu juga seolah-olah menggiring opini bahwa perbuatan ini tak hanya sekali terjadi, namun berkali-kali hingga Panji harus ditangkap aparat kepolisian.
Video ini pun didukung dengan gambar thumbnail seorang pria (yang tidak diperlihatkan wajahnya) seolah-olah adalah Panji Gumilang yang sedang dibawa oleh aparat kepolisian.
Video itu pun disertai tulisan ‘Panji Gumilang Ditangkap, Aparat Gerak Cepat Seret Tukang Cabul Santri Ini!!!’.
PENJELASAN
Hingga video ini diunggah, tak ada pernyataan resmi oleh Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait masalah yang saat ini menjerat Ponpes Al Zaytun.
Sebelumnya, diketahui Ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan publik usai video pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H mereka dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam.
Pada video yang diunggah tersebut, tampak jamaah dibuat jarak. Selain itu, ada jamaah perempuan di posisi paling depan antara jamaah laki-laki.
Kontroversi lain adalah Panji juga pernah memecat 116 guru pengajarnya. Setelah pemecatan itu, para guru tersebut bahkan tidak diizinkan lagi masuk ke kawasan pesantren, meski hanya untuk meminta klarifikasi.
Kemudian, pada video yang diunggah Kabar News ini, seolah-olah Panji telah melakukan hubungan seksual dengan santriwatinya. Namun narasi ini tidak dilengkapi dengan fakta atau data yang jelas.
Dalam video berdurasi 8 menit itu juga tak dijelaskan siapa santri yang dimaksud dan bukti penangkapan Panji serta santri tersebut yang dinarasikan dalam video.
KESIMPULAN
Video ‘KEBEJATAN PANJI GUMILANG TERBONGKAR, APARAT SERET TUKANG CABUL SANTRI INI’ yang diunggah akun youtube Kabar News memiliki konten yang menyesatkan atau hoax.