Diketahui, Satpol PP Kota Depok sendiri mengklaim telah menertibkan media promosi tak berizin dan dipasang di sembarang tempat sejak Selasa (4/7/2023).
Pencopotan media promosi ini merupakan tindak lanjut surat edaran (SE) soal penertiban media promosi yang diterbitkan M Idris pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.