liberte

Kader PSI Buka Suara Soal Pembiaran Spanduk PKS Oleh Wali Kota Depok: yang Ditertibkan Itu Hanya Spanduk PSI dan PDIP

Suara Liberte Suara.Com
Jum'at, 07 Juli 2023 | 21:42 WIB
Kader PSI Buka Suara Soal Pembiaran Spanduk PKS Oleh Wali Kota Depok: yang Ditertibkan Itu Hanya Spanduk PSI dan PDIP
Kader PSI Buka Suara Soal Pembiaran Spanduk PKS Oleh Wali Kota Depok: yang Ditertibkan Itu Hanya Spanduk PSI dan PDIP ((YouTube/COKRO TV))

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli, buka suara soal pembiaran spanduk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Diketahui spanduk istri Wali Kota Depok yaitu Elly Farida terpasang di rumah warga di Jalan Raya Parung Bingung, Pancoran Mas.

Padahal, sebelumnya Mohammad Idris telah menerbitkan edaran yang melarang pemasangan atribut partai politik di sembarang tempat.

Sementara itu, spanduk Elly Farida berlogo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di sisi bagian kiri baju Elly. Spanduk tersebut juga didominasi warga putih dan oranye khas partai tersebut.

Dalam spanduk tersebut, terdapat narasi: Keluarga Sehat, Jabar Kuat, Perempuan Berdaya, Jabar 8ejahtera (Sejahtera).

Menanggapi hal tersebut, Guntur Romli menyebut bahwa hanya spanduk PSI dan PDI Perjuangan (PDIP) yang ditertibkan oleh Wali Kota Depok. Adapun spanduk PKS dan istri Wali Kota Depok tetap abadi.

“Yang ditertibkan oleh Wali Kota Depok itu hanya spanduk-spanduk PSI & PDI Perjuangan. Spanduk-spanduk PKS dan istri Wali Kota Depok yang PKS sih, tetap abadi,” ujar Guntur Romli, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @GunRomli pada Jumat (7/7/2023).

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris diketahui menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun Atribut Lainnya pada Jumat (16/6/2023).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, lembaga/instansi swasta hingga perorangan di wilayah setempat.

Baca Juga: Setelah Badai dan Rieka Roslan, Giliran Posang Tobing Somasi Band Kotak Terkait Penggunaan Lagu

Pertimbangan Idris mengeluarkan surat edaran tersebut ialah demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI