Kader PSI Buka Suara Soal Pembiaran Spanduk PKS Oleh Wali Kota Depok: yang Ditertibkan Itu Hanya Spanduk PSI dan PDIP

Suara Liberte

Jum'at, 07 Juli 2023 | 21:42 WIB
Kader PSI Buka Suara Soal Pembiaran Spanduk PKS Oleh Wali Kota Depok: yang Ditertibkan Itu Hanya Spanduk PSI dan PDIP
Kader PSI Buka Suara Soal Pembiaran Spanduk PKS Oleh Wali Kota Depok: yang Ditertibkan Itu Hanya Spanduk PSI dan PDIP ((YouTube/COKRO TV))

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli, buka suara soal pembiaran spanduk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Diketahui spanduk istri Wali Kota Depok yaitu Elly Farida terpasang di rumah warga di Jalan Raya Parung Bingung, Pancoran Mas.

Padahal, sebelumnya Mohammad Idris telah menerbitkan edaran yang melarang pemasangan atribut partai politik di sembarang tempat.

Sementara itu, spanduk Elly Farida berlogo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di sisi bagian kiri baju Elly. Spanduk tersebut juga didominasi warga putih dan oranye khas partai tersebut.

Dalam spanduk tersebut, terdapat narasi: Keluarga Sehat, Jabar Kuat, Perempuan Berdaya, Jabar 8ejahtera (Sejahtera).

Menanggapi hal tersebut, Guntur Romli menyebut bahwa hanya spanduk PSI dan PDI Perjuangan (PDIP) yang ditertibkan oleh Wali Kota Depok. Adapun spanduk PKS dan istri Wali Kota Depok tetap abadi.

“Yang ditertibkan oleh Wali Kota Depok itu hanya spanduk-spanduk PSI & PDI Perjuangan. Spanduk-spanduk PKS dan istri Wali Kota Depok yang PKS sih, tetap abadi,” ujar Guntur Romli, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @GunRomli pada Jumat (7/7/2023).

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris diketahui menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun Atribut Lainnya pada Jumat (16/6/2023).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, lembaga/instansi swasta hingga perorangan di wilayah setempat.

baca juga

Pertimbangan Idris mengeluarkan surat edaran tersebut ialah demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PDIP Bakal Dapat Harta Karun Kalau PKB Cabut dari Koalisi KIR, Beralih Dukung Ganjar

PDIP Bakal Dapat Harta Karun Kalau PKB Cabut dari Koalisi KIR, Beralih Dukung Ganjar

Kotak Suara | Jum'at, 07 Juli 2023 | 15:50 WIB

Jokowi Masih Setengah Hati Dukung Ganjar, Pengamat: Sudah Clear Ya, Darah Politiknya PDIP

Jokowi Masih Setengah Hati Dukung Ganjar, Pengamat: Sudah Clear Ya, Darah Politiknya PDIP

Liberte | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:41 WIB

Yakin Bestie-nya Setia di KKIR, Gerindra Klaim Tak Cemburu PKB Bertemu PDIP

Yakin Bestie-nya Setia di KKIR, Gerindra Klaim Tak Cemburu PKB Bertemu PDIP

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:40 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×