Akbar Faizal Todong Anies, Ganjar, dan Prabowo Bersuara Soal Pencopetan dalam Kasus BTS

Suara Liberte Suara.Com
Sabtu, 15 Juli 2023 | 13:57 WIB
Akbar Faizal Todong Anies, Ganjar, dan Prabowo Bersuara Soal Pencopetan dalam Kasus BTS
Akbar Faizal Todong Anies, Ganjar, dan Prabowo Bersuara Soal Pencopetan dalam Kasus BTS (YouTube/Akbar Faizal Uncensored)

Politikus senior Akbar Faizal meminta tiga bakal calon presiden untuk bersuara terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Adapun tiga bakal calon presiden yang dimaksud yaitu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto yang telah dipastikan mendapat tiket calon presiden.

Tak ketinggalan, Akbar juga menyinggung para pendukung bakal calon presiden tersebut yang kerap bertengkar antara satu sama lain.

“Saya meminta tiga calon presiden yang dipertengkarkan para pendukungnya masing-masing bersikap soal anggaran BTS yang dicopet ini,” ujar Akbar, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @akbarfaizal68 pada Sabtu (15/7/2023).

Selain itu, Akbar juga mendorong para pendukung bakal calon presiden untuk meminta jagoannya bersikap soal kasus BTS ini seandainya ingin peradaban politik membaik.

“Dan kepada para pendukung copras-capres, minta para capres-mu itu untuk nyatakan sikap soal ini kalau pengen peradaban politik kita membaik,” ujar Akbar.

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Selain Johnny ada lima terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Terdakwa yang dimaksud adalah adalah MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, dan AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Sindir UMP Jateng di Kepemimpinan Ganjar Masih di Bawah Rp 2 Juta, PKS: Ini Gubernur Luar Biasa

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI