Aktivis sosial Rudi Valinka menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan
Adapun Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap.
Hal tersebut ditanggapi Rudi Valinka melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Rudi Valinka bereaksi seakan tak menyangka terkait persoalan itu.
"Gokil neh .. Bintang 3 TNI," ujar Rudi Valinka dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @kurawa, Kamis (27/7).
Sementara itu, terkait HA yang dijadikan tersangka itu, ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
Dilansir dari Detik, Henri Alfiandi, KPK telah menetapkan 4 tersangka lain dalam kasus ini. Empat orang tersangka lainnya yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).