Bawaslu Sebut Baliho 'PSI Menang BPJS Gratis' Harus Dicopot, Chusnul Chotimah: Ini Ga Adil!

Suara Liberte

Senin, 31 Juli 2023 | 15:10 WIB
Bawaslu Sebut Baliho 'PSI Menang BPJS Gratis' Harus Dicopot, Chusnul Chotimah: Ini Ga Adil!
Bawaslu Sebut Baliho 'PSI Menang BPJS Gratis' Harus Dicopot, Chusnul Chotimah: Ini Ga Adil! (/YouTube)

Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang meminta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mencopot baliho bertuliskan 'PSI Menang BPJS Gratis' yang tersebar di berbagai titik di wilayah DKI Jakarta.

Hal itu ditanggapi Chusnul Chotimah melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Chusnul Chotimah menyebutkan bahwa tindakan Bawaslu itu tampak tidak adil.

"Ini ga adil!," ujar Chusnul Chotimah dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @ch_chotimah2, Senin (31/7).

Chusnul Chotimah pun mengungkit baliho dari partai-partai lainnya perihal kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

"Baliho 'PKS menang Anies presiden' dan 'Nasdem partaiku Anies presidenku', itu sdh lama ada dan dibiarkan, giliran @psi_id harus dicopot," jelas Chusnul Chotimah.

Lebih lanjut, Chusnul Chotimah mengherankan apa yang membuat Bawaslu sampai bersikap seperti itu. Ia pun mempertanyakan Bawaslu yang tampak hanya berani dengan PSI.

"Ada apa dengan @bawaslu_RI? Kenapa cuma berani sama PSI?," imbuhnya.

Sementara itu, Bawaslu menduga, pemasangan baliho bertuliskan 'PSI Menang BPJS Gratis' melanggar ketentuan sosialisasi Pemilu 2024 alias curi start kampanye.

baca juga

Dilansir dari Replubika, Komisioner Bawaslu RI Puadi menjelaskan, pada dasarnya, partai politik peserta pemilu boleh melakukan kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Namun, partai politik dilarang berkampanye sebelum selama masa sosialisasi.  Sebuah kegiatan dikategorikan sebagai kampanye apabila ada unsur ajakan memilih.

Menurut Puadi, dalam kasus PSI, terdapat unsur ajakan itu. Hal tersebut sehingga menurutnya, patut diduga melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 79 ayat 3 dan ayat 4 PKPU 15/2023.

Adapun Pasal 79 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa partai politik dilarang melakukan kegiatan sosialisasi yang mengandung unsur ajakan.

Sedangkan Pasal 79 ayat 4 melarang partai politik mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai menggunakan metode penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan penyebaran lewat media sosial. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahasiswa Jadi Korban Kabel Fiber Optik yang Menjuntai, PSI Desak Heru Budi Tagih Tanggung Jawab Perusahaan

Mahasiswa Jadi Korban Kabel Fiber Optik yang Menjuntai, PSI Desak Heru Budi Tagih Tanggung Jawab Perusahaan

News | Senin, 31 Juli 2023 | 12:25 WIB

Bawaslu: Mulai Agustus 2023 Kepala Daerah Tidak Boleh Mutasi ASN

Bawaslu: Mulai Agustus 2023 Kepala Daerah Tidak Boleh Mutasi ASN

Sulsel | Minggu, 30 Juli 2023 | 15:48 WIB

PSI Menyoroti Alasan Bawaslu Tegur Relawan Saat Hadiri Grand Opening Sang Pisang Milik Kaesang: Apa Hubungannya?

PSI Menyoroti Alasan Bawaslu Tegur Relawan Saat Hadiri Grand Opening Sang Pisang Milik Kaesang: Apa Hubungannya?

Liberte | Jum'at, 28 Juli 2023 | 15:04 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×