Buntut Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Sambangi MUI Sampai Dapat Wejangan

Suara Liberte

Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:07 WIB
Buntut Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Sambangi MUI Sampai Dapat Wejangan
Buntut Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Sambangi MUI Sampai Dapat Wejangan (Instagram/@oklinnnnn.fans)

Buntut konten jilat es krim di depan kelamin pria, Oklin Fia kini diketahui menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) demi menyampaikan permintaan maaf.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Budiansyah selaku pengacara Oklin Fia. Dalam pernyataannya, Budiansyah mengatakan bahwa kliennya itu menyesal atas perbuatannya.

Saat menyambangi MUI itu, Budiansyah juga mengatakan kalau Oklin Fia mendapat wejangan dari MUI meski tak dibeberkan apa isi wejangan itu.

"Oklin menyesali perbuatannya. Dia minta maaf. Oklin juga minta wejangan dari MUI," ujar Budiansyah dikutip Suara Liberte, Kamis (31/8).

Diketahui bahwa kepada pihak MUI, Oklin Fia mengaku kalau tak ada maksud sama sekali apalagi soal penistaan agama atas kontennya itu.

Selain itu, Oklin Fia pun mengakui bahwa kontennya itu salah karena sambil mengenakan hijab dan melakukan hal yang tak dapat dibenarkan.

Adapun Oklin Fia dilaporkan ke kepolisian oleh dua pihak yang berbeda. Awalnya, Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).

Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal sekaligus namun yang diterima polisi hanya pasal melanggar kesusilaan. Yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, Oklin Fia kerap dilaporkan oleh Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pornografi dan asusila. Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 UU Pornografi.

baca juga

Terpisah, sebelumnya, konten Oklin Fia saat menjilat es krim yang diletakan di depan alat kelamin pria itu viral. Video berdurasi 15 detik itu menarasikan Oklin Fia saat memakan es krim.

Awalnya, Oklin Fia ditawarkan oleh seorang pria yang juga memvideokan konten tersebut. Kemudian, Oklin pun menolaknya. Namun, saat ditawarkan es krim yang diletakkan di depan alat kelamin si pria, Oklin pun langsung jongkok yang mulai menjilat es krim tersebut dan melihat ke arah kamera.

Video tersebut mendapat berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mengherankan adanya konten tersebut lantaran dianggap berbau pornografi ditambah lagi, ada pula yang menyinggung penampian Oklin Fia sendiri yang mengenakan jilbab.

Kini, konten tersebut sudah dihapus dari akun pribadi Oklin Fia. Meski begitu, konten tersebut tersebar luas dan diupload kembali oleh banyak akun medsos.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gak Kapok Buat Konten, Oklin Fia Ngaku Ingin Berubah Jadi Lebih Baik

Gak Kapok Buat Konten, Oklin Fia Ngaku Ingin Berubah Jadi Lebih Baik

Liberte | Kamis, 31 Agustus 2023 | 07:27 WIB

Bebi Silvana Kabur Lagi dari Rumah Opick, Wulan Guritno Segera Diperiksa Polisi Kasus Judi Online

Bebi Silvana Kabur Lagi dari Rumah Opick, Wulan Guritno Segera Diperiksa Polisi Kasus Judi Online

Entertainment | Rabu, 30 Agustus 2023 | 23:12 WIB

Dimaafkan, MUI Sebut Konten Mesum Oklin Fia Bukan Penistaan Agama

Dimaafkan, MUI Sebut Konten Mesum Oklin Fia Bukan Penistaan Agama

Entertainment | Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:18 WIB

Terkini

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Anak Berbakat Terancam Gagal Kuliah, 60.000 Calon Mahasiswa Jalur SNBP Mundur Massal?

Anak Berbakat Terancam Gagal Kuliah, 60.000 Calon Mahasiswa Jalur SNBP Mundur Massal?

Banten | Senin, 29 Juni 2026 | 18:26 WIB

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:26 WIB

Mendengar Langsung Tiongkok: Ungkap Keterbukaan, Tepis Stigma Dunia Barat

Mendengar Langsung Tiongkok: Ungkap Keterbukaan, Tepis Stigma Dunia Barat

Riau | Senin, 29 Juni 2026 | 18:25 WIB

Identik dengan Nobar, Piala Dunia 2026 Tak Nikmat Jika Ditonton Sendirian?

Identik dengan Nobar, Piala Dunia 2026 Tak Nikmat Jika Ditonton Sendirian?

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 18:25 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Bukan Lagi Kejadian Langka: Suhu 41,7C Lumpuhkan Eropa dan Renggut 1.300 Nyawa

Bukan Lagi Kejadian Langka: Suhu 41,7C Lumpuhkan Eropa dan Renggut 1.300 Nyawa

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

×