Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengkritik pedas soal kasus penganiayaan terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25). Pihaknya geram karena hal tersebut dilakukan oleh oknum dari Prajurit Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres), Praka RM beserta dua rekannya yang juga prajurit TNI.
Diri menyebutkan secara general bahwa penganiayaan tidak bisa dilakukan, apalagi ini dilakukan oleh seorang yang tugasnya melindungi warga negara secara konstitusi.
Dengan ini, maka nilai kriminal yang dilakukan ketiga sosok tersebut dapat dikatakan memiliki nilai yang lebih buruk dari yang telihat dengan mata.
“Apalagi kalau itu dilakukan oleh aparat negara alat keamanan, maka kriminalnya nilainya itu berlipat-lipat,” ungkapnya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa aparatur negara seharusnya berguna melindungi Warga Negara Indonesia. Sehingga, sudah seharusnya pemerintah melalui Panglima TNI memberikan hukuman seberat-beratnnya kepada pelaku.
“Mereka tuh harusnya digaji negara untuk melindungi WNI maka sudah seharusnya pemerintah, Panglima TNI, membuat (aturan) siapa pun yang melakukan itu mendapat hukuman yang seberat-beratnya dan sekaligus memastikan bahwa yang demikian ini tidak terulang lagi,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.
Sukamta mengungkapkan bahwa siapapun, terlebih Paspampres yang merupakan pasukan dengan tugas sangat spesifik dan dilatih sangat spesifik untuk melindungi presiden, seharusnya punya karakter yang kuat.
“Bukan untuk menganiaya warga negara tetapi mestinya melindungi presiden dengan segala pengorbanannya untuk keselamatan dan kebaikan presiden,” imbuh Sukamta.
Maka dari itu, dirinya meminta kepada Panglima TNI untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan secukupnya guna memastikan kejadian semacam itu tidak terulang kembali.
“Tidak ada lagi anggota TNI, apalagi yang punya kemampuan keterampilan khusus, kedudukan khusus, untuk menggunakannya melawan warga negara Indonesia yang tidak bersalah,” tutupnya.