Suara.com - Negara bagian Washington, Amerika Serikat mulai Juli ini mengijinkan perdagangan mariyuana (ganja) dalam bentuk kue, brownies dan makanan yang dipanggang lainnya. Namun aturan yang baru dirilis pada 8 Juli 2014 itu melarang penambahan ganja ke dalam permen, lolipop atau makanan lain yang menarik minat anak-anak.
Washington menjadi negara bagian kedua di AS yang mengijinkan penjualan ganja dalam bentuk makanan kepada pembeli khusus dewasa. Sebelumnya, pada Januari lalu pemerintah negara bagian Colorado telah mengambil langkah serupa.
Badan yang mengontrol penjualan minuman beralkohol, Rabu (17/7/2014) waktu setempat merilis aturan bagaimana makanan yang mengandung ganja itu harus dikemas dan dilabeli.
Produk makanan yang mengandung ganja dilarang untuk dikemas atau diberi label yang bisa menarik anak-anak seperti dalam bentuk permen, lolipop, permen karet, atau jelly beans.
Untuk mendapatkan persetujuan untuk memasarkan item makanan pot-laced, seperti brownies atau botol minuman, produsen harus terlebih dahulu menyerahkan foto produk beserta label dan kemasan.
Produk itu juga harus harus melewati pemeriksaan fasilitas pengolahan, dan di labelnya harus jelas disebutkan mengandung ganja. Produsen juga harus memastikan bahwa ganja yang ditambahkan tersebar merata di seluruh produk. (Reuters)