Suara.com - Setiap pekerja berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk aparatur pemerintahan seperti PNS maupun ASN. Menjelang Idul Fitri 1447 H/2026, tentu Anda juga menantikan kabar mengenai pencairan THR Lebaran 2026 untuk PNS. Namun apakah pegawai dengan status CPNS mendapat THR tahun 2026?
Pemberian THR memiliki sejumlah tujuan penting. Salah satunya adalah menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil, khususnya menjelang hari raya. Dengan daya beli yang terjaga, perputaran uang di masyarakat diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih optimal.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR paling lambat harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, aturan tersebut juga memungkinkan pemberian THR dilakukan paling cepat 15 hari sebelum Idul Fitri. Meski regulasi ini secara khusus mengatur pekerja di perusahaan, ketentuan serupa biasanya menjadi acuan dalam kebijakan pembayaran THR sektor pemerintahan.
Apakah THR CPNS Tahun 2026 Sudah Cair?
Untuk tahun 2026, pemerintah menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, CPNS secara tegas disebut sebagai salah satu pihak yang berhak menerima THR.
Artinya, bukan hanya PNS aktif, CPNS pun mendapatkan hak yang sama, meskipun nominalnya disesuaikan dengan status kepegawaiannya. Secara umum, PNS menerima THR sebesar 100 persen dari komponen yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, CPNS menerima THR berdasarkan gaji yang mereka terima, yakni 80 persen dari gaji pokok.
Sebagai gambaran, apabila gaji pokok PNS golongan III/a sebesar Rp3.000.000, maka gaji pokok CPNS pada golongan yang sama adalah 80 persen dari angka tersebut, yaitu Rp2.400.000. Nilai inilah yang kemudian menjadi dasar perhitungan THR bagi CPNS.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat menyampaikan bahwa THR tahun 2026 direncanakan cair mulai pekan pertama bulan Ramadhan. Namun, beliau belum merinci tanggal pasti pencairannya.
“Tapi, saya tidak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan asumsi di tengah masyarakat bahwa THR ASN kemungkinan besar cair paling lambat sekitar 26 Februari 2026, atau masih di awal masa puasa. Akan tetapi, hingga tulisan ini dibuat, belum ada pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Menkeu Purbaya terkait tanggal pasti pencairan THR.
Baca Juga: Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
Padahal, Ramadhan telah memasuki pekan kedua. Kondisi ini membuat Anda dan masyarakat luas masih harus menunggu kepastian resmi mengenai jadwal pencairan THR 2026.
Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR. Pemerintah Kota Malang, misalnya, mengalokasikan dana sekitar Rp42,6 miliar dari APBD untuk dibagikan kepada 9.912 ASN. Namun, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menegaskan bahwa pencairan tetap menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Untuk pemberian THR bagi ASN menunggu kebijakan dari pusat,” ujar Subkhan.
Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pemerintah daerah setempat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp54,4 miliar dari APBD untuk pembayaran gaji ke-14 atau THR bagi ASN menjelang Idul Fitri 2026. Meski anggaran sudah tersedia, realisasi pencairannya tetap bergantung pada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, meskipun sinyal pencairan THR sudah disampaikan dan sejumlah daerah telah menyiapkan dana, Anda tetap perlu menunggu pengumuman resmi terkait tanggal pasti pencairan THR PNS tahun 2026.
Demikian informasi mengenai THR yang mungkin diterima oleh CPNS tahun 2026, semoga tersalurkan sesuai rencana.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri