Kegagalan Prosedur Kecantikan Ditanggung oleh Asuransi

Vania Rossa | Dinda Rachmawati | Suara.com

Rabu, 07 Maret 2018 | 09:46 WIB
Kegagalan Prosedur Kecantikan Ditanggung oleh Asuransi
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Kegagalan prosedur kecantikan, seperti bedah plastik, tentu menimbulkan kerugian tak hanya bagi pasien, tetapi juga bagi tenaga profesional dan pekerja di bidang tersebut.

Nyatanya, banyak kesalahan dan kegagalan prosedur kecantikan terjadi bukan hanya disebabkan oleh para profesional, melainkan ketidakdisplinan pasien dalam melakukan berbagai perawatan tersebut. Sebut saja seperti kegagalan melakukan sulam alis, suntik botox, filler, tanam rambut, atau mengubah bentuk wajah. Melihat hal ini, AXA General Insurance Indonesia menghadirkan produk asuransinya untuk melindungi para pekerja di bidang kecantikan tersebut.

Dalam dua produk terbarunya, Asuransi Tanggung Gugat Direktur dan Pejabat, dan Asuransi Tanggung Gugat Profesi, AXA GI Indonesia akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum dari segala risiko yang ada, yang bisa dihadapi para profesional di bidang kecantikan.

"Sebagian besar profesi beautician, ahli kecantikan, hingga psikolog mungkin membutuhkan ini, untuk melindungi mereka atas kesalah profesi. Misalnya gugatan dari pihak ketiga karena sulam alis yang salah, pasien tidak terima," ujar Chief Commercial Officer of AXA General Insurance Indonesia Kameswara Natakusumah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Selain bidang kecantikan, kata dia, produk asuransi ini juga bermanfaat bagi profesi lainnya seperti profesional di bidang konstruksi, kuangan, kesehatan, konsultan, pendidikan, dan masih banyak lagi.

"Contoh lain, saat misalnya perawat lalai dampingi pasien atau lalai bikin administrasi, kemudian timbul gugatan pihak ketiga. Kami bisa respon tanggung polis," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, AXA GI Indonesia juga berkolaborasi dengan deretan pengacara dan kantor pengacara di Indonesia. Sehingga klien tidak diberi batasan dalam memilih pendamping hukum yang dianggap kompeten untuk menangani kasus yang dialami.

Dengan kisaran premi mulai dari Rp25 juta per tahun, diharapkan bisa menutupi kerugian yang mungkin terjadi, seperti menanggung biaya pendamping hukum, pembelaan hukum, dengan jumlah sesuai keputusan pengadilan atau penyelesaian secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di India, Operasi Plastik Digratiskan Bagi Warga Miskin

Di India, Operasi Plastik Digratiskan Bagi Warga Miskin

Health | Minggu, 25 Februari 2018 | 06:30 WIB

Isu Seputar Asuransi yang Ternyata Cuma Mitos

Isu Seputar Asuransi yang Ternyata Cuma Mitos

Bisnis | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:15 WIB

Tujuh Hal yang Dipertimbangkan Memilih Asuransi Mobil

Tujuh Hal yang Dipertimbangkan Memilih Asuransi Mobil

Otomotif | Selasa, 16 Januari 2018 | 12:30 WIB

Terkini

Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah

Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:35 WIB

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:32 WIB

Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat

Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket

5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya

WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:54 WIB

7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor

7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:47 WIB

5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang

5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:45 WIB

SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN

SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:31 WIB

Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya

Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:29 WIB

Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya

Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:28 WIB