Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf A junto juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum.
Menteri Yohana Minta Pelaku Inses Lampung Dihukum Seberat-beratnya
Selasa, 26 Februari 2019 | 05:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
17 April 2025 | 12:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 21:27 WIB
Lifestyle | 21:09 WIB
Lifestyle | 20:42 WIB
Lifestyle | 20:40 WIB
Lifestyle | 20:06 WIB
Lifestyle | 19:58 WIB
Lifestyle | 19:51 WIB
Lifestyle | 19:29 WIB
Lifestyle | 19:23 WIB
Lifestyle | 19:20 WIB