Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril

Ade Indra Kusuma

Kamis, 11 Juli 2019 | 20:30 WIB
Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA Yohana Yembise. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden Bagi Baiq Nuril.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise akui menghormati putusan MA yang menolak permohonan peninjauan kembali terkait kasus pelanggaran informasi transaksi elektronik yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun.

Namun, Menteri Yohana menegaskan bahwa dalam memberikan amnesti, Presiden tetap harus melewati prosedur dengan meminta pertimbangan DPR dan harus mendapat persetujuan DPR, serta tidak boleh memutuskan secara sepihak, Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji pemberian amnesti bagi Baiq Nuril dengan mengumpulkan para pakar hukum.

“Kami menghormati langkah Baiq Nuril dan tim hukum yang akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini karena sudah sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat (2), yang menyatakan bahwa amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala Negara,” ungkap Menteri Yohana dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (11/7/2019).

“Pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus berupaya untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), agar dapat mendukung proses penegakan hukum terkait kasus ini maupun kasus pelecehan seksual lainnya ke depan. Selain itu, dengan adanya UU PKS, kasus pelecehan yang dialami Nuril dapat diproses dengan hukum acara peradilan kekerasan seksual, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan yang terpenting memberikan jaminan ganti rugi (restitusi) dan rehabilitasi terpadu untuk mengembalikan fungsi ekonomi, sosial dan budaya, agama, bagi korban, sehingga RUU PKS perlu segera disahkan,” lanjutnya.

Menteri Yohana menambahkan, bahwa saat ini Kemen PPPA telah membentuk tim kecil dengan melibatkan aparat penegak hukum. Untuk duduk bersama menyusun, mengharmonisasikan, dan membulatkan substansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah dengan justifikasi keterangan terkait materi muatan lex specialis atas RUU PKS. Di antaranya mulai dari perubahan redaksional tentang judul, definisi, jenis atau bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pemulihan, dan hukum acara pidana.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PPPA Nomor 171 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Kecil Pembahasan RUU PKS. Selain itu, Kemen PPPA juga akan melakukan komunikasi dengan tim dari Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Panja DPR) untuk mengagendakan pembahasan RUU PKS sesegera mungkin.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTB, P2TP2A Kota Mataram dan LBH Universitas Mataram untuk melakukan pendampingan hukum dan pemantauan bagi Nuril. Dinas Pendidikan Kota Mataram juga telah memutasi Muslim ke Dinas Pendidikan sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya,” ungkap Menteri Yohana.

Menteri Yohana menegaskan, apabila dapat dibuktikan bahwa Muslim telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada Baiq Nuril, maka Kemen PPPA dengan tegas akan mendorong pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul, Muslim akan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan tahun).

baca juga
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril memberi keterangan pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Seperti diketahui Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Muslim, mantan kepala sekolah di SMA tersebut. Namun, ia justru dianggap telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo. pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena terbukti menyebarkan hasil rekaman telepon yang menjadi bukti pelecehan oleh Muslim.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nuril karena dianggap tidak ada kekhilafan hakim dan alasan yang digunakan untuk mengajukan PK hanya mengulang fakta yang telah diputus oleh judex factie maupun judex juris. Nuril pun divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggalangan Dana Baiq Nuril Tembus Rp 400 Juta Lebih

Penggalangan Dana Baiq Nuril Tembus Rp 400 Juta Lebih

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 12:53 WIB

Kuasa Hukum Berharap Jokowi Mau Dengar Langsung Cerita Baiq Nuril

Kuasa Hukum Berharap Jokowi Mau Dengar Langsung Cerita Baiq Nuril

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 12:32 WIB

Rekomendasi Amnesti Ditandatangani Menkumham, Baiq Nuril Yakin Bebas

Rekomendasi Amnesti Ditandatangani Menkumham, Baiq Nuril Yakin Bebas

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 12:05 WIB

Terkini

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 07:25 WIB

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 06:47 WIB

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 06:40 WIB

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

×