Ketok Palu! Belanda Resmi Larang Warganya Pakai Burqa dan Cadar

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 15:55 WIB
Ketok Palu! Belanda Resmi Larang Warganya Pakai Burqa dan Cadar
Perempuan bercadar. (shutterstock)

Suara.com - Belanda memberlakukan undang-undang baru yang melarang burqa, cadar, dan penutup wajah lainnya di beberapa tempat umum pada Kamis (01/08/2019) kemarin.

Dilansir dari The New York Times, undang-undang tersebut melarang mengenakan penutup seperti cadar, topeng ski, dan helm full face di sekolah, kantor pemerintah, serta rumah sakit.

Jika melanggar, akan dikenakan hukuman denda sebesar 166 dolar atau setara Rp 2,3 jutaan. Aturan tersebut tidak berlaku untuk orang yang memakai penutup wajah di jalan.

Sebenarnya, Belanda sudah mengeluarkan undang-undang tersebut semenjak tahun lalu. Mereka bergabung dengan beberapa negara Eropa lain yang memiliki aturan serupa.

Negara Eropa lain yang dimaksud adalah Prancis, Jerman, dan Denmark. Bahkan di Amerika Utara, Quebec melarang orang yang memakai penutup wajah menerima layanan publik atau bekerja di kawasan pemerintah.

perempuan bercadar
perempuan bercadar. (Shutterstock)

Hukum Belanda tersebut sudah dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia. Itu disebut mendiskriminasi perempuan Muslim dan melanggar kebebasan beragama mereka.

Pemerintah Belanda sendiri telah membantah ada dasar anti Islam untuk undang-undang tersebut. Mereka mengatakan undang-undang itu diberlakukan untuk memastikan komunikasi dan keamanan yang baik di beberapa lokasi.

Para pejabat Belanda yang terkemuka mengatakan mereka tidak akan menegakkan hukum, atau setidaknya tidak akan memprioritaskannya. Walikota Femke Halsema dari Amsterdam adalah salah satu yang pertama berbicara menentang tindakan itu.

Ia mengatakan kepada stasiun televisi AT5 pada musim gugur yang lalu bahwa pemerintahnya tidak bermaksud untuk menegakkannya.

Baca Juga: ISIS Bom Gereja saat Paskah, Wanita Muslim Sri Lanka Dilarang Pakai Cadar

Ilustrasi foto [shutterstock]
Ilustrasi foto perempuan bercadar. [shutterstock]

Polisi nasional kemudian mengeluarkan pedoman yang mengatakan bahwa karyawan di kantor-kantor pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan transportasi umum diharapkan untuk meminta orang-orang melepas penutup wajah atau meninggalkan tempat.

Mereka juga mengatakan bahwa orang harus melepas pakaian untuk memasuki kantor polisi. Tetapi pejabat transportasi dan kesehatan mengatakan mereka juga tidak akan memprioritaskan hukum.

Diketahui bahwa, dari 17 juta orang di Belanda, hanya sekitar 150 hingga 400 wanita yang mengenakan burqa dan cadar. Kemudian hanya sekitar lima persen populasi orang dewasa adalah Muslim.

Jadi banyak aktivis hak asasi manusia beranggapan, undang-undang tersebut dibuat sebagai sebuah solusi untuk masalah yang tidak ada. Namun undang-undang itu sendiri yang dapat menyebabkan masalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI