2. Masuk tanpa izin: Denda dua kali harga tiket (HTM: Rp 15.000) dan 10 bibit pohon
3. Membuang sampah sembarangan: Denda 5 bibit pohon
4. Tidak membawa sampah turun: Denda 5 bibit pohon
5. Membuat api unggun: Denda 5 bibit pohon
6. Menebang pohon: Diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit
7. Membawa obat terlarang atau minuman keras: Disita
8. Membawa senjata tajam: Disita
9. Berbuat maksiat atau berzina: Diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon
10. Mencuri: Diserahkan kepada pihak berwajib
Baca Juga: Naik Gunung Saat Pandemi, Ketua APGI Sarankan Pilih Pendakian Singkat
11. Kencing di dalam botol dan ditinggalkan begitu saja: Denda 5 bibit pohon
12. Memetik bunga edelweiss: Denda 5 bibit pohon dan mengembalikan ke atas lagi
13. Membawa dan menyalakan kembang api: Denda 10 bibit pohon
14. Merusak dan mencorat-coret plang: Denda 5 bibit pohon
Pada 14 peraturan tersebut, biaya bibit pohon adalah Rp 50.000 per bibit. Harga itu meliputi harga bibit, biaya tanam, dan biaya angkut. Sementara senjata tajam akan disita jika panjangnya melebihi 30 cm. Selain itu, Gunung Sindoro juga terkenal dengan aura mistisnya, jadi jaga selalu tingkah laku dan ucapan kamu selama di sana.