Punya Hak Istimewa, Keluarga Kerajaan Inggris Ternyata 'Kebal' Hukum

Risna Halidi, Lilis Varwati

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 13:08 WIB
Punya Hak Istimewa, Keluarga Kerajaan Inggris Ternyata 'Kebal' Hukum
Keluarga Kerajaan Inggris. (Shutterstock)

Suara.com - Tak hanya hidup bergelimang harta, keluarga kerajaan juga terlahir dengan banyak hak istimewa. Termasuk dalam ranah melanggar aturan negara.

Hal itu terjadi pada anggota Kerajaan Inggris yang 'kebal' terhadap aturan hukum tertentu. Bebas hukum itu tak hanya berlaku untuk Ratu Elizabeth tetapi juga keturunannya.

Sebagaimana dialihbahasakan dari Times of India, berikut delapan hukum penting yang kebal jika dilanggar Bangsawan Inggris.

Foto keluarga Kerajaan Inggris saat pembaptisan bayi Archie. (Instagram/@sussexroyal)
Foto keluarga Kerajaan Inggris saat pembaptisan bayi Archie. (Instagram/@sussexroyal)

1. Ratu Elizabeth II tidak membutuhkan paspor untuk bepergian
Ratu Inggris adalah raja yang paling banyak bepergian di dunia. Pasalnya, dia tidak membutuhkan paspor untuk melintasi perbatasan internasional, apalagi mengajukan visa. Karena paspor Inggris dikeluarkan atas nama Ratu, maka dia sendiri tidak memerlukannya.

2. Ratu Elizabeth tak perlu bawa SIM
Meskipun Ratu jarang mengemudi sendiri di jalan-jalan Inggris, namun jika melakukannya, dia juga tidak diharuskan untuk membawa surat izin mengemudi. Selain itu, Ratu tidak pernah mengambil tes mengemudi yang sebenarnya dan tidak harus memiliki plat nomor di kendaraannya untuk mengemudi.

3. Bangsawan Inggris tidak perlu mengikuti batas kecepatan legal
Menurut Road Traffic Regulation Act of England, batas kecepatan tidak berlaku untuk kendaraan yang digunakan untuk keperluan polisi, petugas pemadam kebakaran, dan ambulans. Selain sebagian besar anggota keluarga kerajaan dikawal oleh polisi saat menyelesaikan tugas kerajaan, kendaraan mereka juga bebas dari mengikuti batas kecepatan.

4. Anggota kerajaan dilarang menggunakan nama belakang
Hingga tahun 1917, keluarga kerajaan tidak menggunakan nama keluarga. Namun, anak lelaki keturunan Ratu Elizabeth II dan Pangeran Philip memiliki nama belakang Mountbatten-Windsor. Tetapi tidak wajib bagi mereka untuk menggunakannya seperti orang lain di Inggris Raya.

5. Ratu tidak dapat dituntut atas pelanggaran pidana apa pun
Ratu Elizabeth II kebal terhadap tuntutan pidana. Sesuai dengan situs resmi keluarga kerajaan, meskipun proses perdata dan pidana tidak dapat diproses secara hukum Inggris, Ratu tetap berhati-hati untuk memastikan bahwa semua aktivitasnya dilakukan sesuai dengan hukum.

6. Anggota kerajaan dibebaskan dari membayar pajak
Salah satu keistimewaan terbesar menjadi anggota Kerajaan Inggris adalah bahwa mereka tidak perlu membayar pajak jenis tertentu. Selain Ratu, yang dibebaskan dari pembayaran pajak, anggota keluarga kerajaan lainnya juga dibebaskan dari pajak. Itu jika mereka mendapatkannya saat menjalankan tugas kerajaan.

baca juga

7. Keluarga Inggris tidak terikat oleh kebebasan informasi publik
Menurut situs web keluarga kerajaan, 'rumah tangga kerajaan bukanlah otoritas publik dalam arti Undang-undang FOI (Kebebasan Informasi).' Dengan demikian, Kerajaan Inggris tidak tunduk pada permintaan publik atas informasi dan penjelasan apa pun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekar Anjurkan Pemerintah Buat Payung Hukum Vaksin Covid-19

Pekar Anjurkan Pemerintah Buat Payung Hukum Vaksin Covid-19

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 21:36 WIB

Sudah Mundur, Meghan Markle Lagi-lagi Dituduh Langgar Aturan Kerajaan

Sudah Mundur, Meghan Markle Lagi-lagi Dituduh Langgar Aturan Kerajaan

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:31 WIB

Begini Repotnya Aturan Makan di Keluarga Kerajaan Inggris

Begini Repotnya Aturan Makan di Keluarga Kerajaan Inggris

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:50 WIB

Terkini

Kabar Baik Persija! Radovan Pankov Hampir Pulih, Shin Tae-yong Siap Turunkan Benteng Serbia

Kabar Baik Persija! Radovan Pankov Hampir Pulih, Shin Tae-yong Siap Turunkan Benteng Serbia

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:52 WIB

Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung

Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung

Kaltim | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:50 WIB

601 Kecelakaan Kapal Terjadi dalam 8 Bulan, DPR Sebut Indonesia Darurat Angkutan Laut

601 Kecelakaan Kapal Terjadi dalam 8 Bulan, DPR Sebut Indonesia Darurat Angkutan Laut

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Rayakan Kemerdekaan Lewat Modeling, Talenta Muda Tampil Percaya Diri Unjuk Gaya dan Karakter

Rayakan Kemerdekaan Lewat Modeling, Talenta Muda Tampil Percaya Diri Unjuk Gaya dan Karakter

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Plot Twist! Foto Bareng Presiden Prabowo, Marissa Anita Diingatkan Soal Widji Thukul

Plot Twist! Foto Bareng Presiden Prabowo, Marissa Anita Diingatkan Soal Widji Thukul

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Awalnya Bantu Korban Kebakaran, Dua Warga Cirebon Malah Gondol Rp47 Juta dan Emas

Awalnya Bantu Korban Kebakaran, Dua Warga Cirebon Malah Gondol Rp47 Juta dan Emas

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:47 WIB

16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun

16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Fatimah Az-Zahra, Wajah Baru Aktivisme Berbasis Bukti Akademik

Fatimah Az-Zahra, Wajah Baru Aktivisme Berbasis Bukti Akademik

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Tinjau Posko Gempa Maumere, Mendagri Puji Detail Data Pemkab Sikka

Tinjau Posko Gempa Maumere, Mendagri Puji Detail Data Pemkab Sikka

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:41 WIB

5 Bahan Makanan yang Beracun Jika Tidak Diolah Benar, Termasuk Kimpul?

5 Bahan Makanan yang Beracun Jika Tidak Diolah Benar, Termasuk Kimpul?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:38 WIB

×