Mabuk Sambil Nyetir di Malaysia, Risikonya Penjara 10 Tahun

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 14:40 WIB
Mabuk Sambil Nyetir di Malaysia, Risikonya Penjara 10 Tahun
Ilustrasi Bendera Malaysia (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan pengendara mabuk yang menyebabkan kematian dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 44 dari Undang-undang yang sama hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal RM20.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI