Suara.com - Selain menikmati pemandangan sambil bermain pasir, berenang ataupun berjemur, tak sedikit turis yang dengan sengaja mengambil pasir pantai untuk mereka bawa pulang dan dijadikan kenang-kenangan.
Jika kamu juga memiliki kebiasaan satu ini, sebaiknya mulai berhati-hati. Salah-salah kamu bisa kena denda belasan juta rupiah atau bahkan kena hukuman penjara seperti turis asal Perancis satu ini.
Dilansir CNN, turis yang tidak disebutkan namanya ini harus membayar denda 1200 dolar atau sekitar Rp 17,8 jutaan karena telah mencoba membawa pasir Pantai Sardinia di Italia.
Ia kedapatan membawa 4,4 pon atau hampir 2 kg pasir di dalam sebuah botol yang ia letakkan di kopernya. Turis lelaki tersebut ditangkap di Bandara Cagliari Elmas pada 1 September 2020 lalu.
Ya, pasir putih di sebuah pulau yang indah di Italia ini memang dilindungi. Karenanya tak sedikit turis yang harus membayar denda bahkan hukuman penjara karena memindahkan pasir tersebut dari asalnya.
"Botol itu disita dan sekarang berada di ruang operasi, tempat kami menyimpan barang-barang sitaan. Pada akhir tahun kami biasanya banyak botol pasir yang terkumpul," kata seorang petugas penjaga pantai.
Pada 2017, peraturan ini diberlakukan. Otoritas Italia melarang siapapun untuk mengambil pasir dari pantai Sardinia. Denda berkisar antara 600-3.550 dolar atau sekitar Rp 8,9 jutaan-Rp 52 jutaan, tergantung pada jumlah yang diambil dan dari mana ia dikeluarkan, menurut juru bicara tersebut.
Aturan itu diberlakukan, kata dia, karena insiden pencurian pasir semakin sering terjadi dan semakin membuat masalah.
"Pantai pasir berwarna luar biasa, merah muda atau sangat putih. karenanya ini menjadi sasaran khusus," tambah juru bicara itu.
Baca Juga: Belanda Ditumbangkan Italia, Lodeweges Ragu Dipercaya Gantikan Koeman
"Tahun lalu kami menemukan situs yang menjual pasir kami sebagai oleh-oleh. Ini menjadi fenomena yang sangat terkenal di Eropa," katanya.