Catat, Ini Syarat Hotel dan Restoran Dapatkan Dana Hibah dari Kemenparekraf

Selasa, 10 November 2020 | 22:07 WIB
Catat, Ini Syarat Hotel dan Restoran Dapatkan Dana Hibah dari Kemenparekraf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio memberikan keterangan pers kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Kamis (9/1). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020, agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkitan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI