Suara.com - Orang yang terinfeksi Covid-19 diharuskan untuk mengisolasi diri hingga sembuh. Namun, nampaknya tak semua pasien patuh akan hal itu.
Melansir dari USA Today, seorang Ibu dan anaknya yang berniat naik pesawat ke Puerto Rico berhasil dicegah oleh polisi. Petugas Maryland mengetahui bahwa sang anak terinfeksi Covid-19 sehingga dilarang untuk terbang menggunakan pesawat.
Pada 24 November 2020, anak lelaki berusia 9 tahun dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Pihak Departemen Kesehatan Wicomico County menginfokan kepolisian Negara Bagian Maryland bahwa bocah tersebut memiliki penerbangan dari Bandara Internasional Thurgood Marshall Baltimore/ Washington ke Puerto Rico.
Pihak kepolisian baru diberitahukan tentang hal ini pada pukul 15.00 waktu setempat. Padahal, penerbangan dijadwalkan pada pukul 16.15. Waktu yang sangat singkat, namun mereka berhasil menghentikan ibu dan anak tersebut tepat waktu.

Travis Nelson, Sersan Polisi Negara Bagian Maryland, mengatakan bahwa mereka dapat menghentikan ibu dan anak tersebut kurang dari satu jam.
Hal tersebut dapat mereka lakukan atas bantuan dari departemen kesehatan setempat dan Kepolisian Otoritas Transportasi Maryland.
Polisi negara bagian menerima perintah isolasi dan karantina. Perintah ini secara hukum dapat mencegah ibu dan anak tersebut naik ke pesawat.
Tepat 30 menit sebelum penerbangan, pada pukul 15.15 waktu setempat ibu dan anak tersebut berhasil ditemukan oleh petugas.
"Kepercayaan dan jaringan serta koordinasi yang telah terbentuk pada tahun 2020 memungkinkan kami untuk mencegah terjadinya peristiwa 'super spreader' lainnya,” ucap Nelson.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, KPU Makassar Kembali Rapid Test Petugas KPPS

Nelson juga mengkhawatirkan penumpang lainnya di dalam pesawat apabila penumpang yang terinfeksi tersebut melakukan penerbangan.