Dibayar Belasan Juta, Mahasiswi Ini Jual Pakaian Dalam Bekas Pakai

Irwan Febri Rialdi, Amertiya Saraswati

Sabtu, 12 Desember 2020 | 13:06 WIB
Dibayar Belasan Juta, Mahasiswi Ini Jual Pakaian Dalam Bekas Pakai
Mahasiswi Jual Pakaian Dalam Bekas Pakai (melkimbrown)

Suara.com - Seorang mahasiswi bernama MelKim Brown menjadi sensasi karena menjual pakaian dalam bekas. Mahasiswi berumur 30 tahun ini mengklaim dirinya bisa mendapat 600 poundsterling atau Rp 11-an juta per bulan.

Melansir Daily Star, MelKim Brown pertama mendapat ide ini ketika dirinya menjual topeng Halloween bekas di eBay.

Saat itu, seorang pembeli juga menawar untuk membeli sarung tangan milik MelKim dengan harga Rp 280 ribu. Dari sana, MelKim pun memutuskan membuat toko online sendiri.

Di toko online tersebut, MelKim menjual aneka pakaian bekas pakai seperti stoking hingga pakaian dalam. Total, sudah ada lebih dari 20.000 orang yang mengunjungi tokonya.

Saking tingginya permintaan dari penggemar, mahasiswi jurusan Fisika ini mengklaim bahwa dirinya tak lagi perlu mencuci pakaian. MelKim bahkan nyaris kehabisan baju.

Mahasiswi Jual Pakaian Dalam Bekas Pakai (melkimbrown)
Mahasiswi Jual Pakaian Dalam Bekas Pakai (melkimbrown)

Selain berjualan pakaian dalam, wanita ini juga kerap mendapat permintaan aneh. Salah satunya, ada pembeli yang menyuruh MelKim memakai stoking dan menginjak-injak buah, kemudian mengirimkan video serta stoking yang dipakai.

Untuk video berdurasi 10 detik tersebut, MelKim bisa dibayar 45 poundsterling atau sekitar Rp 842 ribu.

Tidak hanya itu, beberapa pakaian dalamnya ada yang terjual hingga ke Amerika dan Kanada. Hal ini mengejutkan MelKim karena banyak orang ternyata rela membayar biaya kirim yang mahal.

"Aku merasa popularitasku secara internasional aneh, karena aku meminta biaya kirim 11 poundsterling (Rp 200 ribu) dan kurasa itu mahal," ujar Melkim.

baca juga

"Celana dalam adalah yang paling populer. Aku biasanya mendapat pesanan baru setiap 1,5 hari sekali jadi aku kehilangan banyak baju," imbuhnya.

Di sisi lain, MelKim juga sadar benar bahwa pakaian dalam bekas yang dia jual digunakan oleh para kliennya secara seksual. Bahkan, ia pun kerap mendapat permintaan berbau seksual.

Mahasiswi Jual Pakaian Dalam Bekas Pakai (melkimbrown)
Mahasiswi Jual Pakaian Dalam Bekas Pakai (melkimbrown)

Karena pekerjaannya menjual pakaian dalam bekas pakai ini, MelKim menyebut dirinya mirip seorang sugar baby.

Pasalnya, MelKim terkadang mendapatkan hadiah dari para pembeli. Bahkan, ada yang pernah mengirimkan uang karena ingin berteman dengan MelKim.

Sementara, MelKim sendiri memilih untuk menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli laptop baru hingga aneka barang kebutuhan kuliah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Kagum Warganet, Mahasiswi Flores Ikuti Wisuda Online di Hutan

Bikin Kagum Warganet, Mahasiswi Flores Ikuti Wisuda Online di Hutan

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 13:24 WIB

Waduh! Gegara Sulit Internet, Mahasiswi Flores Ini Terpaksa Wisuda di Kebun

Waduh! Gegara Sulit Internet, Mahasiswi Flores Ini Terpaksa Wisuda di Kebun

Jatim | Kamis, 10 Desember 2020 | 11:07 WIB

Kurang Lengkap, Begini Kesan Seorang Mahasiswi Kuliah Daring

Kurang Lengkap, Begini Kesan Seorang Mahasiswi Kuliah Daring

Banten | Minggu, 29 November 2020 | 16:35 WIB

Terkini

Sudah Beroperasi, Pabrik Baterai Indonesia-China di Karawang Tunggu Diresmikan Prabowo

Sudah Beroperasi, Pabrik Baterai Indonesia-China di Karawang Tunggu Diresmikan Prabowo

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Mindset Kelas Atas, New BIONS by BNI Sekuritas Siap Dampingi Penggunanya Sampai Menetas Tuntas

Mindset Kelas Atas, New BIONS by BNI Sekuritas Siap Dampingi Penggunanya Sampai Menetas Tuntas

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:38 WIB

Kenali Perbedaan Fungsi Sabun Cuci Muka Kahf Warna Hitam, Biru, dan Hijau

Kenali Perbedaan Fungsi Sabun Cuci Muka Kahf Warna Hitam, Biru, dan Hijau

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Perusahaan Tambang Bisa Kembali Beroperasi, ESDM Terbitkan RKAB Minerba 2026

Perusahaan Tambang Bisa Kembali Beroperasi, ESDM Terbitkan RKAB Minerba 2026

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Hati-hati! Wakil Ketua DPRD Jateng Peringatkan Bahaya Bullying di Sekolah

Hati-hati! Wakil Ketua DPRD Jateng Peringatkan Bahaya Bullying di Sekolah

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Kronologi Kecelakaan Land Cruiser Ketua PP Siak, Tewaskan Pemotor Remaja

Kronologi Kecelakaan Land Cruiser Ketua PP Siak, Tewaskan Pemotor Remaja

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:29 WIB

Naik Mobil Komando di Patung Kuda, Stafsus Mensesneg Diteriaki Bohong Mahasiswa Trisakti

Naik Mobil Komando di Patung Kuda, Stafsus Mensesneg Diteriaki Bohong Mahasiswa Trisakti

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:28 WIB

Kasus Dugaan Korupsi 93 Honorer RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut Menyusul Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi 93 Honorer RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut Menyusul Jadi Tersangka

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:20 WIB

IHT Dapat Gangguan Lagi dari Aturan Larangan Tambahan Perisa

IHT Dapat Gangguan Lagi dari Aturan Larangan Tambahan Perisa

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:20 WIB

×