- Kementerian ESDM telah menerbitkan seluruh persetujuan RKAB komoditas nikel dan batu bara tahun 2026 di Jakarta pada Kamis (29/10/2026).
- Dirjen Minerba Tri Winarno merinci kuota produksi batu bara yang disetujui berada di kisaran 700 juta ton.
- Kuota produksi nikel tahun 2026 ditetapkan sekitar 290 juta hingga 300 juta ton, lebih tinggi dari rencana awal.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan seluruh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) komoditas nikel dan batu bara untuk tahun 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, merinci kuota produksi batu bara yang telah disetujui berada di kisaran 700 juta ton.
"Untuk batu bara ya di kisaran 700-an juta ton lah, sudah terbit semua," ujar Tri saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, kuota produksi nikel dalam RKAB 2026 ditetapkan pada kisaran 290 juta hingga 300 juta ton. Angka ini lebih tinggi dari rencana pemangkasan awal yang sempat dirancang di kisaran 260 juta hingga 270 juta ton.
![PT Weda Bay Nickel (WBN), pada Kamis (12/2/2026) mengatakan akan mengajukan permohonan revisi kuota produksi nikel kepada pemerintah Indonesia, setelah jatahnya untuk 2026 dipangkas sebesar 71 persen. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/12/46461-nikel.jpg)
"Nikel sekitar 290 juta sampai 300 juta ton," kata Tri.
Terkait penyusunan RKAB tahun 2027, Tri menjelaskan, pemerintah akan memperhitungkan kondisi kelebihan pasokan (oversupply) nikel di pasar global, merujuk pada data bursa London Metal Exchange (LME) dan Shanghai Futures Exchange (SHFE) yang mencatatkan surplus stok sekitar 750 ribu ton.
"Kemarin ada pembahasan terkait stok nikel di LME dan Shanghai yang over sekitar 750 ribu ton. Itu harus kita exercise agar produksi kita tidak makin menambah kelebihan pasokan di pasar global," jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah saat ini tengah mengkaji batas produksi yang paling optimal agar pasokan nasional tidak memperparah kelebihan pasokan global, sekaligus tetap menjamin ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan smelter di dalam negeri.
"Penetapan kuota harus optimal, tidak hanya disesuaikan dengan kebutuhan smelter domestik, tetapi juga mempertimbangkan dinamika pasar global," pungkas Tri.