IHT Dapat Gangguan Lagi dari Aturan Larangan Tambahan Perisa

Achmad Fauzi

Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:20 WIB
IHT Dapat Gangguan Lagi dari Aturan Larangan Tambahan Perisa
Ilustrasi Industri Hasil tembakau. [Dok.Antara]
baca 10 detik
  • Pemerintah berencana melarang bahan tambahan rokok lewat aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
  • Pakar ekonomi Michael Hadylaya menyatakan aturan tanpa standar pembuktian jelas dapat mengganggu proses produksi industri.
  • Pernyataan tersebut disampaikan Michael Hadylaya kepada wartawan di Jakarta pada hari Kamis, 29 Oktober 2026.

Suara.com - Pemerintah berencana melarang bahan tambahan dan perisa pada produk tembakau melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Larangan tersebut berpotensi mengganggu proses produksi industri hasil tembakau (IHT) apabila ketentuannya tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Pakar Hukum Ekonomi, Michael Hadylaya, mengatakan pengaturan bahan tambahan pada rokok perlu memperhatikan aspek kemampuan aturan untuk dilaksanakan. Menurutnya, ketentuan yang tidak memiliki standar pembuktian jelas dapat memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, pelarangan bahan tambahan dikecualikan apabila dapat dibuktikan secara ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan.

Michael menilai kewajiban produsen untuk membuktikan keamanan bahan tambahan merupakan hal yang sah, tetapi harus disertai standar yang jelas, konsisten, dan terukur.

Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menolak rencana pemerintah menerapkan penyeragaman kemasan rokok karena dinilai berpotensi menekan industri hasil tembakau (IHT) dan berdampak langsung terhadap perekonomian sekitar 1,5 juta petani cengkeh di Indonesia. Foto Suara.com
Ilustrasi Industri Hasil Tembakau. Foto Suara.com

"Menuntut produsen membuktikan ketiadaan seluruh risiko dalam segala keadaan akan menciptakan kewajiban yang secara praktis mustahil dipenuhi. Negara perlu menetapkan standar dengan indikator tolang ukur yang jelas dan memang executable agar pelaku usaha mengetahui kewajibannya dan masyarakat dapat menilai kecukupan perlindungannya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurut Michael, kejelasan standar menjadi penting agar pelaku industri dapat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses produksi. Tanpa indikator yang terukur, perusahaan berpotensi menghadapi kesulitan dalam menentukan bahan tambahan yang diperbolehkan maupun yang dilarang.

Dalam jangka operasional, ketentuan yang sulit diterapkan dapat menimbulkan gangguan terhadap proses produksi. Bahkan, apabila persyaratan yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi, terdapat potensi terhentinya kegiatan produksi, sebagaimana dikhawatirkan dalam bahan tersebut.

Michael menjelaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah parameter sebelum menetapkan pembatasan bahan tambahan pada produk tembakau. Salah satunya adalah bukti konkret mengenai hubungan kausalitas antara bahan yang diatur dengan risiko kesehatan yang hendak dicegah.

Penilaian tersebut, menurutnya, perlu mencakup sifat bahan, kadar, cara penggunaan, hingga dampaknya. Dengan demikian, keputusan pembatasan tidak hanya didasarkan pada anggapan umum mengenai bahaya merokok.

baca juga

"Bahaya merokok secara umum belum cukup untuk menjelaskan perlunya melarang setiap bahan tambahan," jelasnya.

Selain bukti ilmiah, pemerintah juga perlu mempertimbangkan bentuk pembatasan yang paling sesuai dengan risiko. Michael menilai pemerintah perlu mengevaluasi apakah suatu bahan harus dilarang sepenuhnya atau risikonya masih dapat dikendalikan melalui pembatasan kadar dan persyaratan penggunaan.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi perlakuan terhadap bahan tambahan dengan profil risiko yang sebanding. Setiap perbedaan perlakuan, menurutnya, harus memiliki alasan ilmiah yang transparan dan dapat dijelaskan kepada publik.

Sebagai ilustrasi, Michael merujuk pada sengketa antara Indonesia dan Amerika Serikat di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait rokok cengkeh. Dalam perkara tersebut, Indonesia menang karena aturan Amerika Serikat dinilai diskriminatif, yakni melarang rokok cengkeh tetapi mengecualikan rokok mentol.

Menurut Michael, pelajaran dari perkara itu bukan berarti produk tembakau tidak boleh dibatasi. Namun, kewenangan regulator perlu dijalankan secara konsisten, didukung bukti yang relevan, dan mempertimbangkan realitas pelaksanaan aturan.

"Pelajaran yang bisa kita petik adalah pentingnya penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Negara memiliki ruang untuk mengatur karakter produk. Tapi, penggunaan kewenangan tersebut harus konsisten, didukung bukti yang relevan, dan sepadan dengan tujuan yang hendak dicapai," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Turun, Bisnis Perhiasan Masih Dibayangi Daya Beli

Harga Emas Turun, Bisnis Perhiasan Masih Dibayangi Daya Beli

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Bisnis Danareksa Berubah, Jadi Pengelola Kawasan Industri

Bisnis Danareksa Berubah, Jadi Pengelola Kawasan Industri

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:46 WIB

Mulai Dibahas, Pemberian Insentif untuk Mobil Hybrid Bakal Diusulkan Tahun Ini

Mulai Dibahas, Pemberian Insentif untuk Mobil Hybrid Bakal Diusulkan Tahun Ini

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:52 WIB

Terkini

Terima Tim Gabungan Perumus UU Satu Data Indonesia di Istana, Ini Sederet Arahan Tegas Prabowo

Terima Tim Gabungan Perumus UU Satu Data Indonesia di Istana, Ini Sederet Arahan Tegas Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Wamensos Agus Jabo Dukung Wartawan Udin Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Wamensos Agus Jabo Dukung Wartawan Udin Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Wamen Ekraf Dorong UMKM Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Masuk Pasar Global

Wamen Ekraf Dorong UMKM Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Masuk Pasar Global

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Amran Minta Masyarakat Laporkan Beras SPHP Oplosan Lewat WhatApp

Amran Minta Masyarakat Laporkan Beras SPHP Oplosan Lewat WhatApp

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda

Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di Patung Kuda

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:13 WIB

SMGR Kaji Rencana Buyback Saham, Dana Masih Rahasia

SMGR Kaji Rencana Buyback Saham, Dana Masih Rahasia

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:12 WIB

Jas Hujan Ponco vs Setelan, Lebih Baik Pilih yang Mana?

Jas Hujan Ponco vs Setelan, Lebih Baik Pilih yang Mana?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Skincare yang Paling Dibutuhkan di Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Awet Muda dan Bebas Kerutan

Skincare yang Paling Dibutuhkan di Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Awet Muda dan Bebas Kerutan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:10 WIB

PT Akulaku Capital Indonesia Kantongi Izin Jadi PIKK

PT Akulaku Capital Indonesia Kantongi Izin Jadi PIKK

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:07 WIB

Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS

Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:05 WIB

×