"Kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," ujar MenPPPA Bintang Puspayoga berdasarkan siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (10/2/2021).

Tindakan ini dilakukan karena Menteri Bintang khawatir data anak yang tertarik menikah muda, yang sudah dimiliki Aisha Weddings disalahgunakan dan jadi target kejahatan.
"Mereka (dikhawatirkan) menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak," jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, tindakan promosi dan brosur yang dilakukan Aisha Weddings sudah menghalangi tugas dan peran pemerintah untuk melindungi hak anak.
Tindakan promosi menikah usia 12 tahun yang digemborkan Aisha Weddings juga melanggar Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Di mana negara menetapkan masyarakat boleh menikah jika sudah menginjak usia 19 tahun, baik untuk lelaki maupun perempuan.