Larangan dan Aturan Bersepeda, Ini 5 Hal yang Harus Dihindari

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Rabu, 17 Maret 2021 | 19:30 WIB
Larangan dan Aturan Bersepeda, Ini 5 Hal yang Harus Dihindari
Aturan dan larangan bersepeda - foto pesepeda melintas di jalur khusus sepeda di Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejak pandemi, Jakarta dipenuhi dengan para pesepeda. Sayangnya, tak semua para pesepeda paham bagaimana aturan bersepeda di jalan raya. Ada larangan dan aturan bersepeda yang perlu diketahui.

Kompol Lilik Sumardi selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menghimbau agar para pesepeda menaati aturan dengan bersepeda di jalur sepeda dan tidak bersepeda di jalan raya. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan 15 hari dan denda.

Menurutnya, sanksi ini sesuai dengan UU (Undang-undang) pasal 299 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Aturan Bersepeda

Ilustrasi sepeda. (Pixabay)
Ilustrasi sepeda. (Pixabay)

Aturan bersepeda sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 59 Th. 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang diresmikan pada 14 Agustus 2020.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pesepeda menaatinya demi kenyamanan dan keamanan berkendara. Berikut ini sejumlah aturan bersepeda yang perlu diketahui sesuai dengan pasal 8.

  1. Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
  2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Pesepeda dilarang  menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
  4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
  5. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Selain aturan di atas, Darat Budi Setiadi selaku Dirjen Perhubungan juga menyampaikan bahwa ada sejumlah aturan lainnya yang perlu dipatuhi para pesepeda yaitu: memiliki bel, rem, spakbor (kecuali sepeda balap), lampu, pedal, alat pemantul cahaya warna merah, dan alat pemantul cahaya warna putih atau kuning.

Demikianlah informasi mengenai larangan dan aturan bersepeda yang wajib dipatuhi bagi para pesepeda agar tidak terkena sanksi kurungan dan denda. Selain itu, demi keamanan dan kenyamanan juga.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepeda Non Lipat Diizinkan Masuk MRT Mulai 24 Maret, Begini Ketentuannya

Sepeda Non Lipat Diizinkan Masuk MRT Mulai 24 Maret, Begini Ketentuannya

Jakarta | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:05 WIB

Demi Konten, Dua Gadis Freestyle di Jalan Berakhir Memeluk Aspal

Demi Konten, Dua Gadis Freestyle di Jalan Berakhir Memeluk Aspal

Jogja | Senin, 15 Maret 2021 | 18:15 WIB

Pupus Kecemburuan Pengguna Jalan Raya, Tak Ada Pengawalan Moge dan Sepeda

Pupus Kecemburuan Pengguna Jalan Raya, Tak Ada Pengawalan Moge dan Sepeda

Otomotif | Senin, 15 Maret 2021 | 14:31 WIB

Terkini

Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika

Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 21:51 WIB

Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita

Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 21:38 WIB

7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget

7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 21:32 WIB

Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri

Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 20:22 WIB

65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?

65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 20:22 WIB

Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat

Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 20:11 WIB

Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan

Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 19:56 WIB

5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural

5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 19:00 WIB

Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet

Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:29 WIB

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:11 WIB