6 Tantangan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Sulit Dapat Keadilan

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 20 April 2021 | 13:45 WIB
6 Tantangan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Sulit Dapat Keadilan
Ilustrasi depresi (Pixabay)

Suara.com - Kondisi Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan potensi kemungkinan terjadinya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bahkan selama 2020, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta menerima 307 kasus terkait KBGO.

Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Uli Arta Pangaribuan mengatakan, ratusan kasus tersebut terdiri dari macam-macam kekerasan. Mulai dari ancaman distribusi (112 kasus), konten ilegal (66 kasus), upaya pemberdayaan korban (33 kasus), pelecehan seksual online (47 kasus), pencemaran nama baik (15 kasus), pelanggaran privasi (2 kasus), penguntitan online (17 kasus), dan pengelabuan (1 kasus). 

"Jadi tahun 2020 berdasarkan catatan LBH APIK Jakarta, kasus KBGO itu menjadi kasus kedua tertinggi setelah kekerasan dalam rumah tangga," kata Uli dalam webinar daring ICJR, Selasa (20/4/2021).

Meski korban kekerasan itu berani mencari bantuan, namun menurut Uli, kebanyakan proses hukum sangat sulit untuk dilaporkan ke polisi.

Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Sehingga kebanyakan korban penyelesaiannya diminta secara non itigasi. Ada sebanyak 115 kasus  diupayakan untuk mediasi antara pelaku dan korban, 25 kasus somasi, 25 kasus dimintai surat dukungan kepada jaringan lain, hingga merujuk ke layanan psikolog.

"Beberapa korban merasa terancam, takut sehingga butuh kekuatan psikologis, ada 95 kasus," ucapnya.

Sayangnya, dari 307 kasus sepanjang 2020 yang dicatat LBH APIK, hanya 5 kasus yang bisa dilaporkan ke kepolisian. Dua di antaanya sudah sampai di kejaksaan dan hanya satu kasus KBGO sampai proses persidangan.

Menurut Uli, sedikitnya kasus yang bisa masuk ke kepolisoan lantaran ada kekhawatiran dari korban jika melapor justru ada kemungkinan akan dilaporkan balik.

"Jadi memang ini membuat korban agak khawatir malah takut unyuk melaporkan kasus. Karena tidak hanya dilaporkan dengan UU ITE tapi juga dilaporkan dengan UU pornografi," ucapnya.

Ia menjabarkan, paling tidak ada enam kendala dalam penanganan kasus KBGO:

1. Minimnya alat bukti dengan pola kasus yang rumit

"Jadi kalau ketika ingin melaporkan kasus, tapi HP (korban) sudah gak bisa aktif lagi atau HP hilang. Dan bukti yang ada di HP itu jadi gak bisa kembali lagi. Ada beberapa korban juga, karena khawatir dan takut langsung menghapus semua terkait alat bukti. Karena takut ada ancaman, intimidasi. Sehingga buat kami kesulitan melengkapi pelaporan di polisi," jelas Uli.

2. Menentuan yuridiksi tempat

"Ini agak sulit karena beberapa kasus tidak tahu posisi pelaku saat melakukan ancaman. Saat kita melakukan pelaporan ke Mabes (Polri), ternyata itu juga tidak diterima karena sudah ada aturan sendiri. Jadi harus ada kerugian berapa miliyar, atau kalau misal korban publik figur atau pejabat. Kalau kita orang biasa gak ada kesempatan melapor ke Mabes. Kita diarahkan ke Polda Metro. Karena kita harus tahu persis posisi pelaku," terangnya.

3. Ahli terbatas untuk menangani KBGO

"Ketika proses berjalan di polisi dan diminta saksi ahli untuk perkuat laporan korban, kita kesulitan siapa ahli yang mau menangani kasus ini yang memang tidak berbayar semahal yang provit," ujarnya.

4. Forensik yang lengkap hanya di Polda Metro Jaya (PMJ)

"Kalau wilayah di Polsek, Polres, kita beberapa kasus dilimpahkan di sana, prosesnya cukup panjang. Karena harus dilimpahkan dulu ke PMJ terkait bukti digital. Jadi memang untuk kasus KBGO hampir rata-rata (proses hukum) di atas 1 tahun. 

5. Korban ketakutan dan pelaku tidak dikenal

"Rata-rata korban yang datang ke LBH APIK, dia tidak kenal dengan pelaku jadi kenal di sosmed. Lalu ada upaya bujuk rayu dari pelaku, kemudian korban mau mengirimkan foto. Setelah dikirimkan dengan syarat bahwa dia tidak akan menyebarkan, itu hanya konsumsi pribadi, ternyata itu dipakai pelaku untuk mengancam balik korban untuk meminta sesuatu dari korban, baik lakukan hubungan seksual, pemerasan, atau ancaman. Bahkan ketika menanyakan apakah pasti itu akun pelaku juga dia (korban) tidak bisa memastikan," paparnya.

6. Dalam kasus KBGO sidang masih dilakukan secara terbuka

"Padahal pasal yang dikenakan kesusilaan. Jadi kemungkinan juga ketika ada pertanyaan hakim, jaksa, maupun pengacara, yang sangat sensitif, itu membuat korban tidak nyaman memberikan keterangan," ujar Uli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICJR: Revisi UU ITE Diperlukan untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

ICJR: Revisi UU ITE Diperlukan untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

News | Selasa, 20 April 2021 | 13:36 WIB

Polda Jatim Gelar Perkara Tertutup Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi

Polda Jatim Gelar Perkara Tertutup Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi

Jatim | Senin, 19 April 2021 | 16:42 WIB

Kisah Seorang Model Usut Perdagangan Foto-foto Telanjangnya yang Dibajak

Kisah Seorang Model Usut Perdagangan Foto-foto Telanjangnya yang Dibajak

News | Senin, 19 April 2021 | 11:15 WIB

Terkini

Industri Mobil Listrik VKTR Punya Siapa? Bikin Pabrik Baru di Magelang

Industri Mobil Listrik VKTR Punya Siapa? Bikin Pabrik Baru di Magelang

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 21:56 WIB

7 Sepatu Running Lokal Model Stylish Bisa Buat Nongkrong, Harga Mulai Rp100 Ribuan

7 Sepatu Running Lokal Model Stylish Bisa Buat Nongkrong, Harga Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Dicelup Saus Lumer, Alasan Ayam Goreng Krispi Ini Jadi Street Food Favorit

Dicelup Saus Lumer, Alasan Ayam Goreng Krispi Ini Jadi Street Food Favorit

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 21:41 WIB

Selat Malaka Ada di Mana? 'Jantung' Ekonomi Dunia Tak Kalah Penting Dibanding Selat Hormuz

Selat Malaka Ada di Mana? 'Jantung' Ekonomi Dunia Tak Kalah Penting Dibanding Selat Hormuz

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 21:37 WIB

3 Zodiak yang Hidupnya Akan Lebih Mudah Setelah 9 April 2026

3 Zodiak yang Hidupnya Akan Lebih Mudah Setelah 9 April 2026

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 20:45 WIB

3 Rekomendasi Sandal Recovery Ortuseight, Nyaman Dipakai usai Olahraga dan Aktivitas Seharian

3 Rekomendasi Sandal Recovery Ortuseight, Nyaman Dipakai usai Olahraga dan Aktivitas Seharian

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 19:50 WIB

5 Zodiak Paling Hoki pada 10 April 2026, Keuangan dan Karier Lancar Jaya

5 Zodiak Paling Hoki pada 10 April 2026, Keuangan dan Karier Lancar Jaya

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 19:31 WIB

Terpopuler: Gaji Kepala Samsat yang Dicopot Dedi Mulyadi hingga Shio Paling Hoki

Terpopuler: Gaji Kepala Samsat yang Dicopot Dedi Mulyadi hingga Shio Paling Hoki

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 19:13 WIB

5 Parfum Wanita Paling Enak Wanginya, Aroma Antimainstream

5 Parfum Wanita Paling Enak Wanginya, Aroma Antimainstream

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 18:26 WIB

5 Shio Paling Hoki pada 10 April 2026, Bakal Mandi Cuan dan Kebahagiaan

5 Shio Paling Hoki pada 10 April 2026, Bakal Mandi Cuan dan Kebahagiaan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 17:27 WIB