Tambahan Surat Edaran Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Vania Rossa | Suara.com

Kamis, 22 April 2021 | 11:30 WIB
Tambahan Surat Edaran Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Hal ini mengingat bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Ditambah, berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Dan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, maka dibentuklah Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya

Dalam Addendum Surat Edaran ini juga ditambahkan beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:

Ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pelaku perjalanan transportasi udara maupun laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara/Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  • Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
  • Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
  • Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Revisi Aturan Larangan Mudik, Pengetatan Dimulai 22 April - 24 Mei

Satgas Revisi Aturan Larangan Mudik, Pengetatan Dimulai 22 April - 24 Mei

News | Kamis, 22 April 2021 | 10:39 WIB

Perhatian ! Warga Dilarang Masuk Gorontalo Mulai 6 Mei 2021, Jalan Ditutup

Perhatian ! Warga Dilarang Masuk Gorontalo Mulai 6 Mei 2021, Jalan Ditutup

Sulsel | Kamis, 22 April 2021 | 10:16 WIB

Larangan Mudik, Wali Kota Bandung: Gak Boleh Ada Pemudik dari Jakarta

Larangan Mudik, Wali Kota Bandung: Gak Boleh Ada Pemudik dari Jakarta

Jakarta | Kamis, 22 April 2021 | 07:05 WIB

Terkini

6 Sepatu Lokal Murah Mirip New Balance 530, Mulai Rp100 Ribuan

6 Sepatu Lokal Murah Mirip New Balance 530, Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 12:43 WIB

5 Sepatu Lokal Mirip Adidas Samba di Bawah Rp500 Ribu untuk Tampil Bergaya Retro

5 Sepatu Lokal Mirip Adidas Samba di Bawah Rp500 Ribu untuk Tampil Bergaya Retro

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 12:42 WIB

Bisakah Pariwisata Indonesia Tetap Tumbuh Tanpa Merusak Lingkungan?

Bisakah Pariwisata Indonesia Tetap Tumbuh Tanpa Merusak Lingkungan?

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 12:35 WIB

Sosok Lurah Kalisari yang Dinonaktifkan Gegara Foto AI, Kantongi Gaji Fantastis Tiap Bulan

Sosok Lurah Kalisari yang Dinonaktifkan Gegara Foto AI, Kantongi Gaji Fantastis Tiap Bulan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 12:33 WIB

Sunscreen Foundation Apa yang Bagus? Cek 5 Pilihan Berkualitas dengan SPF 50

Sunscreen Foundation Apa yang Bagus? Cek 5 Pilihan Berkualitas dengan SPF 50

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 12:15 WIB

Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak

Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 11:58 WIB

6 Bedak Murah Full Coverage untuk Flek Hitam Membandel, Auto Bikin Flawless

6 Bedak Murah Full Coverage untuk Flek Hitam Membandel, Auto Bikin Flawless

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 11:53 WIB

5 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat secara Alami untuk Kulit Lebih Bersih

5 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat secara Alami untuk Kulit Lebih Bersih

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 11:50 WIB

5 Rekomendasi Mesin Cuci Langsung Kering: Praktis, Tak Perlu Menjemur Baju

5 Rekomendasi Mesin Cuci Langsung Kering: Praktis, Tak Perlu Menjemur Baju

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 11:48 WIB

Two Way Cake dan Compact Powder Apakah Sama? Cek Mana yang Sesuai Kebutuhanmu

Two Way Cake dan Compact Powder Apakah Sama? Cek Mana yang Sesuai Kebutuhanmu

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 11:37 WIB