Tambahan Surat Edaran Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Vania Rossa | Suara.com

Kamis, 22 April 2021 | 11:30 WIB
Tambahan Surat Edaran Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Hal ini mengingat bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Ditambah, berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Dan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, maka dibentuklah Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya

Dalam Addendum Surat Edaran ini juga ditambahkan beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:

Ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pelaku perjalanan transportasi udara maupun laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara/Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  • Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
  • Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
  • Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Revisi Aturan Larangan Mudik, Pengetatan Dimulai 22 April - 24 Mei

Satgas Revisi Aturan Larangan Mudik, Pengetatan Dimulai 22 April - 24 Mei

News | Kamis, 22 April 2021 | 10:39 WIB

Perhatian ! Warga Dilarang Masuk Gorontalo Mulai 6 Mei 2021, Jalan Ditutup

Perhatian ! Warga Dilarang Masuk Gorontalo Mulai 6 Mei 2021, Jalan Ditutup

Sulsel | Kamis, 22 April 2021 | 10:16 WIB

Larangan Mudik, Wali Kota Bandung: Gak Boleh Ada Pemudik dari Jakarta

Larangan Mudik, Wali Kota Bandung: Gak Boleh Ada Pemudik dari Jakarta

Jakarta | Kamis, 22 April 2021 | 07:05 WIB

Terkini

Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya

Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 07:58 WIB

Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend

Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Puasa Arafah dan Tarwiyah 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya

Puasa Arafah dan Tarwiyah 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 07:22 WIB

Niat Puasa Tarwiyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap dengan Keutamaannya

Niat Puasa Tarwiyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap dengan Keutamaannya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 07:13 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung Finansial pada 25 Mei 2026, Siap-siap Rezeki Meluber

3 Zodiak Paling Beruntung Finansial pada 25 Mei 2026, Siap-siap Rezeki Meluber

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 07:12 WIB

Terpopuler: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2026, Silsilah Lim Xin Rui Menantu Hasto Kristiyanto

Terpopuler: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2026, Silsilah Lim Xin Rui Menantu Hasto Kristiyanto

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 06:45 WIB

4 Zodiak Paling Mengerikan dan Horor Ketika Marah, Ada yang Tak Segan Balas Dendam

4 Zodiak Paling Mengerikan dan Horor Ketika Marah, Ada yang Tak Segan Balas Dendam

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:19 WIB

4 Shio yang Beruntung Selama 25-31 Mei 2026, Banyak Hal Baik Terjadi

4 Shio yang Beruntung Selama 25-31 Mei 2026, Banyak Hal Baik Terjadi

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:05 WIB

Momen Makan Daging Saat Idul Adha Bikin Khawatir Kolesterol? Begini Cara Menyiasatinya

Momen Makan Daging Saat Idul Adha Bikin Khawatir Kolesterol? Begini Cara Menyiasatinya

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:57 WIB

Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Kapan? Ini Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya

Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Kapan? Ini Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:40 WIB