Ini Sederet Pelanggaran Sinetron Suara Hati Istri Versi KemenPPPA RI

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Kamis, 03 Juni 2021 | 12:18 WIB
Ini Sederet Pelanggaran Sinetron Suara Hati Istri Versi KemenPPPA RI
Potret di balik layar pemain Suara Hati Istri 'Zahra'. [Instagram/mettapermadi89]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia atau KemenPPPA RI memastikan jika Sinetron Suara Hati Istri yang tengan kontroversial dengan peran Zahra, bertentangan dengan program pencegahan pernikahan anak, karena mempromosikan pernikahan usia anak.

Diceritakan bahwa Zahra yang diperankan Lea Chiaracher (14) menjadi istri ketiga dari Pak Ardi (Panji Saputra) yang berusia 39 tahun. Zahra juga disebutkan hamil oleh Pak Ardi dalam sinetron tersebut.

"Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangan persnya kepada suara.com, Kamis (3/6/2021).

Tidak hanya pernikahan anak, Nahar juga menemukan beberapa pelanggaran yang terkandung dalam sinetron tersebut, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini tercermin dalam adegan bentakan dan makian dari pemeran pria, bahkan pemaksaan melakukan hubungan seksual.

Adegan dalam sinetron tersebut, dinilai Nahar, mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Nahar juga khawatir tayangan tersebut berisiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ini karena dalam sinetron tersebut diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya, yang jadi cerminan tindak TPPO.

“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nahar.

Tayangan ini secara tidak langsung akan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan toxic masculinity, yaitu keadaan akan terbangunnya konstruksi sosial di masyarakat bahwa lelaki identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.

baca juga

Sebelumnya, Sinetron Suara Hati Istri menjadi trending topic di Twitter, dan banyak warganet yang meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan menindak penayangan sinetron tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Potret Metta Permadi, Pemeran Istri Kedua di Suara Hati Istri Zahra

5 Potret Metta Permadi, Pemeran Istri Kedua di Suara Hati Istri Zahra

Entertainment | Kamis, 03 Juni 2021 | 11:58 WIB

Tetap Promo Sinetron Kontroversi Zahra, Andi Soraya Disemprot Warganet

Tetap Promo Sinetron Kontroversi Zahra, Andi Soraya Disemprot Warganet

Riau | Kamis, 03 Juni 2021 | 11:25 WIB

Perankan Zahra Hingga Tuai Kritik, Ini Profil Lea Ciarachel

Perankan Zahra Hingga Tuai Kritik, Ini Profil Lea Ciarachel

Banten | Kamis, 03 Juni 2021 | 07:25 WIB

Terkini

8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah

8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali

Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali

Entertainment | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:23 WIB

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:05 WIB

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:52 WIB

×