Ini Sederet Pelanggaran Sinetron Suara Hati Istri Versi KemenPPPA RI

Kamis, 03 Juni 2021 | 12:18 WIB
Ini Sederet Pelanggaran Sinetron Suara Hati Istri Versi KemenPPPA RI
Potret di balik layar pemain Suara Hati Istri 'Zahra'. [Instagram/mettapermadi89]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia atau KemenPPPA RI memastikan jika Sinetron Suara Hati Istri yang tengan kontroversial dengan peran Zahra, bertentangan dengan program pencegahan pernikahan anak, karena mempromosikan pernikahan usia anak.

Diceritakan bahwa Zahra yang diperankan Lea Chiaracher (14) menjadi istri ketiga dari Pak Ardi (Panji Saputra) yang berusia 39 tahun. Zahra juga disebutkan hamil oleh Pak Ardi dalam sinetron tersebut.

"Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangan persnya kepada suara.com, Kamis (3/6/2021).

Tidak hanya pernikahan anak, Nahar juga menemukan beberapa pelanggaran yang terkandung dalam sinetron tersebut, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini tercermin dalam adegan bentakan dan makian dari pemeran pria, bahkan pemaksaan melakukan hubungan seksual.

Adegan dalam sinetron tersebut, dinilai Nahar, mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Nahar juga khawatir tayangan tersebut berisiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ini karena dalam sinetron tersebut diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya, yang jadi cerminan tindak TPPO.

“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nahar.

Tayangan ini secara tidak langsung akan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan toxic masculinity, yaitu keadaan akan terbangunnya konstruksi sosial di masyarakat bahwa lelaki identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.

Baca Juga: 6 Potret Panji Saputra dan Istri di Kehidupan Nyata, Romantis Bak Masih Pacaran

Sebelumnya, Sinetron Suara Hati Istri menjadi trending topic di Twitter, dan banyak warganet yang meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan menindak penayangan sinetron tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI